Wakil Walikota Batam Janji Akan Teruskan Aspirasi Buruh Ke Pemerintah Pusat
Selasa, 21 Januari 2020
BATAM, Infokepri.com - Wakil Wali Kota, Amsakar Achmad mengatakan akan meneruskan tiga aspirasi buruh ke Pemerintah Pusat, baik Presiden, Menteri maupun DPR RI.
Ke tiga tuntutan buruh itu merupakan ranahnya Pemerintah Pusat, salah satu dari tiga tuntutan buruh itu adalah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnimbus Law.
“ Omnimbus Law inikan jaminan agar semakin cepat investasi masuk, tapi yang disampaikan oleh rekan buruh tidak ada jaminan investasi masuk untuk mensejahterakan pekerja. Jadi, semakin panjang perbincangan selama jika kita belum mendapatkan draft RUU Omnimbus Law itu, oleh karena itu langkah pertama kita harus melihat klausul klausul mana dan menyiasati itu kira-kira berkembang kemana RUU ini,” kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad saat menghadiri pertemuan dengan pihak buruh di Gedung Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (20/1/2020).
Untuk UMSK yang masuk dan dibuat ke dalam Perda, ini sudah menjadi inisiatifnya dewan.
“ Sebenarnya setahun yang lalu udah kita buat pertemuan tapi pengusaha yang kita undang selalu saja tidak mau hadir, sementara di Peraturan Pemerintah diamanahkan secara jelas bahwa penetapan UMSK itu mesti kesepakan Bepartit,” katanya.
Wakil Walikota Batam menyebutkan akan memanggil OPD dan pelaku - pelaku usaha untuk menggelar pertemuan di DPRD Kota Batam. Ia mengharapkan DPRD Kota Batam dapat menjadi media yang baik untuk memanggil para pemangku-pemangku kepentingan tersebut.
“ Kita siap mengarahkan OPD kita untuk membahas tiga hal tersebut dan bagi buruh sudah ada klausul-klausul yang akan dibahas untuk dijadikan pasal demi pasal di Perda tersebut, sehingga para Pekerja dapat senang, nyaman demikian juga halnya bagi pelaku usaha dan Pemerintah Daerah,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan mengenai RUU Omnimbus Law yang merupakan gabungan aturan – aturan, untuk itu akan difokuskan pada pasal yang merugikan tenaga kerja.
“ Kalau DPRD menolak UU Omnimbus Law ini berat bagi kita. Tapi, bagaimana agar supaya apa yang merugikan dalam perencanaan tidak jadi, sehingga kita dapat mendorong Pemerintah Pusat jangan membuat UU kalau akhirnya menyusahkan rakyat khusus para pekerja. Untuk sementara ini saya belum tahu draf RUU Omnimbus Law itu,” katanya.
Untuk Perda pengupahan, katanya, harus dilihat dulu apakah ada celah untuk UMS dan penetapannya harus ada kesepakatan Bepartit.
Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Disnaker Kota Batam, Wakapolresta Barelang, dan Buruh Kota Batam.
Sementara itu Ketua SFPMI Kota Batam Alfitoni mengharapkan agar aspirasi mereka diteruskan ke Pemerintahan Pusat.
“ Kami merasa dibohongi oleh DPR RI yang menyebutkan untuk kelas III tidak akan naik namun faktanya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik dari Rp 25 ribu,- menjadi Rp 50 ribu lebih.
Terkait UMS, ia menyebutkan sistem pengupahan semakin lama semakin tidak adil, sementara UMS ini melengkapinya dimana pekerjaan beresiko tinggi dan tidak beresiko, serta produk bernilai tinggi dan tidak, ada nilai upahnya makanya perlu ada ditetapkan UMS.
Kalau dulu UMS tidak diterapkan tapi ada yang namanya Upah Minum Kelompok Usaha (UMKU), dan UMS ini sudah 8 tahun yang lalu dan telah berulang ulang tidak ada penyikapan terkait hal ini.
Beliau juga menyebutkan agar DPRD Kota Batam dapat mengkaji RUU Omnimbus Law agar berjalan dengan baik.
“ Buruh tidak akan ada kalau tidak ada pengusaha, karena itu saling bergantungan dan membutuhkan. Tapi kami tidak ingin ada regulasi yang berpihak ke salah satunya,” katanya.
Ia menyebutkan petisi yang disampaikan oleh buruh adalah :
- Menolak RUU Omnimbus Law.
- Menolak revisi UU noomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Menolak kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
- Mendesak Wali Kota Batam untuk memfasilitasi perundingan UMSK Batam.
- Mendesak DPRD mengundang SKPD Kota Batam dan Organisasi Pengusaha SP/SB untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas UMKS Batam 2020, serta menyusun dan membahas Ranperda pengupahan.
(AP/Pay)