Ungkap Tindak Pidana Penempatan PMI Secara Ilegal, Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Seorang Pelaku
Kamis, 23 Januari 2020
BATAM, Infokepri.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P R alias M, Perempuan, Warga Negara Malaysia yang berperan sebagai perekrut serta penjemput Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan berasal dari Kota Batam.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. pada hari Rabu (22/1/2020) mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam, dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Menindaklanjuti hal tersebut dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Malaysia akan datang langsung ke Kota Batam untuk merekrut dan menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Kemudian pada jam 15.00 WIB bertempat di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, tim berhasil menemukan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial P R alias M, perempuan, Warga Negara Malaysia dan 1 (satu) orang saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li, perempuan, Warga Negara Malaysia yang merupakan rekan pelaku serta menyelamatkan 2 (dua) orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe dan tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam - Situlang Laut, Malaysia.
Sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(Humas Polda Kepri)
Sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(Humas Polda Kepri)