Tim Reskrim Bekuk Pelaku Registrasi SIM Seluler Ilegal
Jumat, 10 Januari 2020
Pelaku dan Barang Bukti |
Batam, Infokepri.com - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rahmat Purboyo, SIK, MH, berhasil mengungkap kasus registrasi kartu sim seluler di Mako Polresta Barelang, Batam Kota - Batam. Jum'at, (10/01/2020)
"Para pelaku diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Batam Kota pada hari Senin (6/01/2020). Modusnya dengan membeli kartu perdana," terangnya didamping oleh Waka Polresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, dan Kapolsek Batam Kota.
Lanjut, Kapolsek mengatakan kemudian mereka melaksanakan aktifasi sendiri terhadap nomer nomer tersebut dengan mengambil data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain.
"Ini mereka lakukan tanpa sepengetahuan orangnya (Pemilik NIK dan KK), yang mana mereka ambil dari sebuah aplikasi. Setelah aktif nomor tersebut dijual ke beberapa provinsi," ugkapnya.
"Dalam hal ini, untuk itu agar masyarakat tidak meniru perbuatan para pelaku karena ada sanksi hukumnya dan apabila masyarakat mengetahui ada perbuatan yang sama agar segera melaporkan ke pihak kepolisian," pungkas Kombes Pol Prasetyo Rahmat Purboyo, SIK, MH. AP
Lanjut, Kapolsek mengatakan kemudian mereka melaksanakan aktifasi sendiri terhadap nomer nomer tersebut dengan mengambil data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain.
"Ini mereka lakukan tanpa sepengetahuan orangnya (Pemilik NIK dan KK), yang mana mereka ambil dari sebuah aplikasi. Setelah aktif nomor tersebut dijual ke beberapa provinsi," ugkapnya.
"Dalam hal ini, untuk itu agar masyarakat tidak meniru perbuatan para pelaku karena ada sanksi hukumnya dan apabila masyarakat mengetahui ada perbuatan yang sama agar segera melaporkan ke pihak kepolisian," pungkas Kombes Pol Prasetyo Rahmat Purboyo, SIK, MH. AP