Sertifikat Kampung Tua Diselesaikan Parsial
Selasa, 07 Januari 2020
Tugu Kampung Tua, Nongsa - Batam |
Batam, Infokepri.com - Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri mengatakan penyelesaian sertifikat tanah di kampung tua tahun ini akan dilakukan secara parsial. Pola ini dibuat agar tanah yang sudah tak bermasalah bisa langsung diterbitkan sertifikatnya. Selasa, (07/01/2020)
“Misal di satu titik kampung tua, 1 atau 2 hektare yang bersih, itu kita selesaikan dulu. Sambil proses yang masih ada permasalahan. Jadi di 37 titik itu ada semua. Seperti itu pola yang akan kita usulkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya, di Batam Centre - Batam.
Berdasarkan data, ada 37 titik kampung tua di Batam. Tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan. Luas keseluruhan kampung tua dari pengukuran BPN adalah 1.103,3 hektare (ha). Atau 2,65 persen dari total lahan Pulau Batam seluas 41.500 ha.
Namun, lanjutnya di dalam kampung tua terdapat hutan lindung seluas 29,8 ha, kemudian 21,05 ha kawasan hutan yang masuk Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS).
Di dalamnya juga terdapat hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 184,9 ha. Serta proses HPL seluas 314,5 ha dan lahan yang telah dialokasikan (PL) seluas 380,7 ha.
"Hanya tiga kampung tua yang bebas dari masalah yaitu Seibinti dan Tanjunggundap di Kecamatan Sagulung, serta kampung tua Tanjungriau di Kecamatan Sekupang. Pada akhir 2019 lalu, sebanyak 1.456 bidang tanah di tiga kampung tua ini telah diterbitkan sertifikatnya," tutupnya.
Selanjutnya, di tempat terpisah Warga kampung tua yang sudah masuk generasi keempat di Batam, sangat berterima kasih kepada pemerintah, karena mimpi untuk mendapatkan legalitas semakin berwujud nyata.
“Tanpa mengesampingkan peran walikota – walikota terdahulu, tapi kami sangat mengapresiasi yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Rudi,” kata Sekretaris Umum Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Raja Muhammad Amin.
Ia melanjutkan RKWB sudah memperjuangkan legalitas kampung tua ini sejak 2008. Pada masa pemerintahan sebelumnya penyelesaian kampung tua baru pada tahap penetapan titik, pembangunan gerbang dan tugu, hingga pengukuran.
Raja Muhammad Amin berharap tahun ini seluruh bidang tanah di kampung tua sudah bersertifikat. Meski pemerintah pusat menargetkan penyelesaian legalitas kampung tua ini dalam waktu maksimal dua tahun. “Kami harap 2020 kita bisa menyelesaikan sisa kampung tua yang 34 lagi,” tutupnya. AP
“Misal di satu titik kampung tua, 1 atau 2 hektare yang bersih, itu kita selesaikan dulu. Sambil proses yang masih ada permasalahan. Jadi di 37 titik itu ada semua. Seperti itu pola yang akan kita usulkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya, di Batam Centre - Batam.
Berdasarkan data, ada 37 titik kampung tua di Batam. Tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan. Luas keseluruhan kampung tua dari pengukuran BPN adalah 1.103,3 hektare (ha). Atau 2,65 persen dari total lahan Pulau Batam seluas 41.500 ha.
Namun, lanjutnya di dalam kampung tua terdapat hutan lindung seluas 29,8 ha, kemudian 21,05 ha kawasan hutan yang masuk Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS).
Di dalamnya juga terdapat hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 184,9 ha. Serta proses HPL seluas 314,5 ha dan lahan yang telah dialokasikan (PL) seluas 380,7 ha.
"Hanya tiga kampung tua yang bebas dari masalah yaitu Seibinti dan Tanjunggundap di Kecamatan Sagulung, serta kampung tua Tanjungriau di Kecamatan Sekupang. Pada akhir 2019 lalu, sebanyak 1.456 bidang tanah di tiga kampung tua ini telah diterbitkan sertifikatnya," tutupnya.
Selanjutnya, di tempat terpisah Warga kampung tua yang sudah masuk generasi keempat di Batam, sangat berterima kasih kepada pemerintah, karena mimpi untuk mendapatkan legalitas semakin berwujud nyata.
“Tanpa mengesampingkan peran walikota – walikota terdahulu, tapi kami sangat mengapresiasi yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Rudi,” kata Sekretaris Umum Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Raja Muhammad Amin.
Ia melanjutkan RKWB sudah memperjuangkan legalitas kampung tua ini sejak 2008. Pada masa pemerintahan sebelumnya penyelesaian kampung tua baru pada tahap penetapan titik, pembangunan gerbang dan tugu, hingga pengukuran.
Raja Muhammad Amin berharap tahun ini seluruh bidang tanah di kampung tua sudah bersertifikat. Meski pemerintah pusat menargetkan penyelesaian legalitas kampung tua ini dalam waktu maksimal dua tahun. “Kami harap 2020 kita bisa menyelesaikan sisa kampung tua yang 34 lagi,” tutupnya. AP