Sekda Batam Ingatkan Pejabat Serah LHKPN
Rabu, 15 Januari 2020
Add caption |
Batam, Infokepri.com : Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan penyelesaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa tuntas di bulan ini. Rabu, (15/01/2020)
Selain LHKPN, juga mengingatkan kewajiban pribadi pegawai lainnya, yaitu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Tugas pelaporan bagi seluruh pegawai negeri sipil ini baru berjalan pada 2019 lalu.
Target Wali Kota Batam Muhammad Rudi ini, diteruskan Sekretaris Daerah, Jefridin kepada para pegawai (13/1), dalam apel di Dataran Engku Putri, di Batam Centre - Batam.
“Pemko Batam dua tahun berturut-turut mendapat penghargaan dari KPK karena pejabatnya patuh dan cepat menyampaikan LHKPN. Tahun ini Pak Wali mau kita bisa menyelesaikan laporan paling lambat 31 Januari. Meski batas dari KPK itu 31 Maret. Pak Wali mau kita lebih cepat,” katanya.
“Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan juga jangan lupa dilaporkan. Itu yang kewajiban-kewajiban orang pribadi, diingatkan kembali,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Jefridin juga mengingatkan tentang kewajiban tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
“Untuk LKPj, LKIP, LPPD ini tugas seluruh OPD. Maka Kepala OPD-nya wajib menindaklanjuti. Nanti saya telepon satu per satu Kepala OPD untuk mengingatkan kembali,” tutup Sekretaris Daerah, Jefridin.
(AP)
Target Wali Kota Batam Muhammad Rudi ini, diteruskan Sekretaris Daerah, Jefridin kepada para pegawai (13/1), dalam apel di Dataran Engku Putri, di Batam Centre - Batam.
“Pemko Batam dua tahun berturut-turut mendapat penghargaan dari KPK karena pejabatnya patuh dan cepat menyampaikan LHKPN. Tahun ini Pak Wali mau kita bisa menyelesaikan laporan paling lambat 31 Januari. Meski batas dari KPK itu 31 Maret. Pak Wali mau kita lebih cepat,” katanya.
“Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan juga jangan lupa dilaporkan. Itu yang kewajiban-kewajiban orang pribadi, diingatkan kembali,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Jefridin juga mengingatkan tentang kewajiban tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
“Untuk LKPj, LKIP, LPPD ini tugas seluruh OPD. Maka Kepala OPD-nya wajib menindaklanjuti. Nanti saya telepon satu per satu Kepala OPD untuk mengingatkan kembali,” tutup Sekretaris Daerah, Jefridin.
(AP)