Pemkab Sergai Sosialisasikan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Tahun 2020
Kamis, 23 Januari 2020
SERGAI, Infokepri.com – Pemkab Sergai mensosialisasikan program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Tahun 2020 pada Kamis, (23/1/2020) di Balai Karyawan Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban.
Kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Serdang Bedagai Ir H Soekirman, Wakil Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya, Kadis Kominfo Drs. H. Akmal, AP, M.Si, Camat Sei Bamban Juniar Gultom S.H, Muspika Kecamatan Sei Bamban, Kades se- Sei Bamban, tokoh agama dan masyarakat.
Dalam sambutannya Bupati Sergai Ir H Soekirman menyampaikan sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sergai yang telah dicanangkan dan dituangkan dalam 21 Peraihan yang harus dicapai, Pemkab Sergai berkomitmen untuk meningkatkan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan dengan persentase di atas 10% pada tahun 2021.
Tahun 2019 Pemkab Sergai memperoleh PAD sebesar Rp 143.372.987.171 atau sebesar 106,79 %, hal ini tentu telah melampaui target rasio yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 8,8%. Salah satu sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“ Pendapatan ini tentu menjadi tulang punggung dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” kata Bupati Ir H Soekirman yang didampingi Wabup H Darma Wijaya dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Administratif PBB tahun 2020.
Program penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dalam rangka meningkatkan serapan dari para wajib pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, untuk dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran, dengan kata lain wajib pajak cukup melunasi pokok ketetapan pajak yang terutang saja.
Selain berfungsi untuk mencapai target PBB-P2 tahun 2020 sebesar 20 miliar rupiah, program ini juga akan sangat berguna untuk meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2. Perlu diketahui bahwa pada saat pendaerahan PBB-P2 pada tahun 2013, Pemkab Sergai turut diberikan beban piutang PBB-P2 “warisan” dari KPP-Pratama. Piutang ini, lanjut Bupati, terus bertambah seiring waktu imbas dari masih adanya Wajib Pajak yang setiap tahunnya tidak melunasi kewajiban.
Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terus berusaha meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2 antara lain dengan melakukan verifikasi ulang terhadap objek pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, serta dengan memberikan kemudahan wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya. Antara lain melalui program penghapusan sanksi administratif sebagaimana yang saat ini tengah kita laksanakan. Maka dari itu diharapkan kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena program penghapusan sanksi administrasi ini diselenggarakan dalam waktu yang terbatas. (zal/bon)