Pelaku Pencurian, Ada Residivis dan di Dorr Baru Keok
Jumat, 17 Januari 2020
Kapolsek Menunjukkan BB Pisau Pelaku |
Batam, Infokepri. com : Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Jum'at, (17/01/2020)
Berawal dari laporan masyarakat, ada orang yang menggunakan sepeda motor Honda Beat diduga hasil curian. Laporan ini segera ditindak lanjuti oleh opsnal Polsek Sagulung.
Dalam ungkap kasus, Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto menyampaikan pada hari Senin (6/1), polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Mereka adalah DW (18 Tahun) dan MS alias T (24 Tahun).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar jika sepeda motor tersebut hasil curian. Selanjutnya hasil penyidikan polisi, terhadap dua orang pelaku ini ternyata memiliki komplotan. Dan pada hari Rabu (8/1), kita berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya (MI dan BI). Mereka di Kampung Harapan - Bengkong," ungkapnya.
Lanjut, Kapolsek Sagulung mengatakan MI (22 Tahun) dan BI (39 tahun), para pelaku mengaku sudah kerap melakukan pembobolan rumah warga, di wilayah Bengkong dan Batam Centre, sebanyak 17 kali beraksi.
Mereka kalau beraksi tidak pernah berempat. Kadang berdua, kadang bertiga. Jika bertiga, satu orang bertugas mengawasi lokasi sekitar, modusnya para tersangka awalnya mengetuk pintu rumah korban berpura-pura bertamu.
Karena tidak ada yang menyahut, tiga orang tersangka yaitu, DW dan MS alias T beraksi, mereka membobol jendela kamar korbannya dengan pahat, sementara MI bertugas mengawasi di luar rumah. Peristiwa ini terjadi15 November 2019 lalu, pada pukul 12.00 WIB,” terangnya di Mapolsek Sagulung - Batam.
Saat para pelaku beraksi, Ia melanjutkan ternyata ada anak korban dalam rumah. Siswi kelas X salah satu SMA di Bengkong, sedang berbaring di kamar dan pintu kamarnya tidak ditutup rapat.
Korban dan pelaku bertemu muka. Korban berteriak, pelaku DW dan MS langsung mengejar dan membekap mulut korban, kaki dan tangan korban diikat menggunakan dasi sekolah, serta korban juga diancam dengan pisau. Dan tak lama kemudian orang tua korban pulang ke rumah. Tapi, para tersangka sudah kabur.
“Para pelaku ada yang residivis kasus pencurian, serta terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melakukan perlawanan saat diamankan petugas. Dan barang bukti yang berhasil diamankan 12 unit televisi, sepeda motor, pahat dan pisau," jelasnya
"Akibat perbuatannya, DW dan MS dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara, MI dan BI dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung. (AP)