Pelajari Mekanisme MPP, Anggota DPRD Kota Binjai Kunker Ke DPRD Kota Batam
Senin, 27 Januari 2020
BATAM, Infokepri.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD kota Batam, Batam Centre, Batam,
Senin, (27/01/2020).
Anggota DPRD Kota Binjai disambut anggota Komisi III DPRD Kota Batam di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.
Tujuan Kunker DPRD Kota Binjai itu untuk mempelajari mekanisme pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam.
Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, Ahmad Azra'i Azis mengatakan terkait mekanisme pembentukkan Mall Pelayanan Publik, pihaknya menilai Batam merupakan salah satu kota yang maju di Indonesia.
" Studi banding tentang pelayanan publik melalui sistem Online Single Submission (OSS) tentunya mendapat rekomendasi dari instansi/dinas terkait," katanya.
" Sebagai catatan dan perbandingan untuk kedepannya bisa lebih baik, apa kiat - kiat dengan cara khusus meminta rekomendasi ke pemerintah pusat merupakan petunjuk dari bapak Presiden dalam rangka mempercepat proses dalam pembangunan melalui perizinan," katanya menambahkan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit mengatakan seharusnya pertemuan ini dengan Komisi I, bukan Komisi III. Namun, katanya, tidak masalah Komisi III akan membantu anggota DPRD Binjai.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean mengatakan DPRD Kota Batam terdiri dari 50 anggota, 9 Fraksi Partai.
" Berdiskusi dan bermanfaat bagi kita semua di kota Batam ini ibarat satu kapal dua mesin satu nahkoda, dengan adanya layanan BP Batam dan Pemko Batam, dibentukanya Mall Layanan Publik di kota Batam tidak ada lagi waktu yang panjang karena sudah di pangkas layanan perizinan ada dua BP Batam dan Pemko Batam," katanya.
Beliau mengatakan dasar hukum dari pada pembentukan Mall Pelayanan Publik, UU Nomor 11 tahun 2008, UU Nomor 25 tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014, Permendagri Nomor 138 tahun 2017, Menpan RB Nomor 23 tahun 2017, dan diperbarui Nomor 125 tahun 2017.
" Jadi, selanjutnya kota Batam membuat nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi, dengan Pemko Batam dan BP Batam, karena disini ada dua pemerintahan sehingga dibuat nota kesepakatan," katanya.
Dikatakannya, setelah ada kesepakatan dilanjutkan dengan pembentukan Perda Peraturan Wali Kota.
" Semua ada dasar hukum, jadi tidak hanya serta merta membentuk suatu pelayanan," katanya.
Seperti pengurusan perizinan lingkungan, katanta, harus meminta ke Dinas Lingkungan Hidup baru masuk ke Mall Pelayanan Publik satu pintu, dengan syarat terdapatnya rekomendasi dari instansi tersebut.
Pengurusan disini karena lama, biasa tersendat pada rekomendasi, untuk pelayanan satu pintu selama tiga hari selesai.
Pemerintah kota Binjai dan tanah kota Binjai tentu untuk pengurusan satu wadah, dan bisa langsung mengajukan ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur.
" Itulah penjelasan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Mall Layanan Terpadu," katanya.
(AP/Pay)