KPU Kabupaten Lingga Nyatakan 174 Pendaftar PPK Lulus Seleksi Administrasi
Jumat, 31 Januari 2020
LINGGA, Infokepri.com - Dari 191 orang yang mendaftar menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya 174 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh KPU kabupaten Lingga.
Pemeriksaan berkas seluruh peserta yang mendaftar menjadi anggota PPK itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga selama 3 hari mulai tanggal 28 hingga 30 Januari 2020.
" Dari 191 berkas pendaftaran yang masuk ke KPU Lingga hanya 174 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat lulus seleksi administrasi dan 17 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU kabupaten Lingga Yuliyati saat di wawancarai oleh para awak media, Jumat (31/01/2020)
" Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi tertulis yg akan dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2020 di hotel Lingga Pesona Daik Lingga," katanya.
Yuliyati menambahkan seleksi tertulis dilakukan 2 sesi dengan membagi kecamatan-kecamatan setiap sesinya, sesi pertana yaitu kecamatan Singkep, Singkep Barat, Singkep Pesisir, Singkep Selatan, Kepulauan Posek, Senayang dan Bakung Serumpun dilaksanakan pada pukul 10.30 sampai 12.00 WIB.
Sedangkan sesi ke dua yaitu kecamatan Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, Selayar, Katang Bidara dan Temiang Pesisir, ujiannya dilaksanakan pada pukul 15.00 sampai 16.30 WIB.
" Kami mengambil kebijakan 2 sesi memperhatikan kapasitas tempat dan waktu kedatangan peserta," tuturnya
Seleksi tertulis itu, katanya, menggunakan metode konvensional atau tes tertulis biasa yaitu dengan menggunakan lembar soal dan jawaban kertas.
Lebih lanjut Yuliyati menyampaikan pihaknya berharap agar masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon anggota PPK yang lulus administrasi, ternyata tanggapan masyarakat ini ada 2 tahap, tahap pertama yaitu mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 8 Februari, tahap ke dua setelah seleksi wawancara yaitu tanggal 15 sampai dengan 21 Februari.
Beliau juga menyebutkan masyakat dapat mengambil formulir tanggapan di kantor KPU Lingga yang beralamat di komplek perkantoran Bupati Lingga di Jalan Istana Kota Baru Daik Lingga atau dapat mengunduhnya di website KPU Lingga http://kpukablingga.wordpress.com.
Ia menyebutkan tanggapan dapat disampaikan langsung ke KPU Lingga melalui help desk kami atau dapat di kirim via email ke alamat email : kpu.linggakab@gmail.com dengan melampirkan identitas diri yang sah serta bukti-bukti pendukung.
" Bantu kami telusuri rekam jejak calon-calon PPK, apakah yang lulus ini masih terdapat sebagai anggota parpol atau sudah 2 periode, atau pernah bermasalah dengan hukum, KPU Lingga menjamin kerahasian identitas masyarakat," katanya.
" Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa partisipasi aktif masyarakat dan juga stake holder terkait dalam mengawal dan mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah, termasuk pembentukan PPK ini, sehingga nantinya setelah ditetapkan dan menjabat, anggota PPK yang kami rekrut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," tutup Ketua KPU Lingga, Juliyati
(Syaf)