Ketentuan Terkait Barang Kiriman Sesuai PMK 199 Tahun 2019
Selasa, 28 Januari 2020
BATAM, Infokepri.com - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-199/PMK.10/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang mengatur barang kiriman akan mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk wilayah Batam yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas / FTZ.
Kepala Bidang BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Bea dan Cukai Batam, Batu Ampar, Batam, Selasa, (28/01/2020) mengatakan tujuan perubahan ketentuan terkait barang kiriman antara lain :
- Untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman;
- Untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri;
- Untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi Industri Kecil Menengah (IKM).
Ia juga menjelaskan beberapa hal pokok yang diatur dalam PMK tersebut adalah batasan minimal barang kiriman yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah senilai USD 3 per kiriman (barang kiriman yang nilainya USD 3 kebawah hanya dikenakan PPN). Sedangkan pada peraturan sebelumnya batasan minimal adalah USD 75.
Dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM dan PPN menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5% dan PPN 10% sedangkan PPh dibebaskan. Khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia. Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Batam merupakan wilayah Republik Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayahBatam.
Namun, mengingat Batam adalah wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan negara (Bea Masuk, PPN, PPH, danCukai) adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya.
Dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM dan PPN menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5% dan PPN 10% sedangkan PPh dibebaskan. Khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia. Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Batam merupakan wilayah Republik Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayahBatam.
Namun, mengingat Batam adalah wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan negara (Bea Masuk, PPN, PPH, danCukai) adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya.
(AP)