Edarkan Narkotika, Perintah Orang di Malaysia
Kamis, 09 Januari 2020
Pelaku dan Barang Bukti saat Diamankan Polisi |
Batam, Infokepri.com : Kepala Bidang Hubungan Masyarakt (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menyampaikan tentang Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil amankan kurir dan pemilik narkotika. Kamis, (09/01/2020)
"Dibawah pimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, tim melakukan pemantau dan mengikuti kendaraan pelaku hingga sampai pada Simpang Glael Kota Batam dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, serta kendaraannya," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya ditemukan satu bungkus plastik coklat berisi plastik teh cina berwarna hijau yang didalamnya terdapat sekitar 1 Kg narkotika jenis sabu. selanjutnya pelaku dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan.
"Dari hasil interogasi sementara bahwa pelaku membawa narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari seseorang yang berada di negara Malaysia, sampai dengan saat ini Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika ini," ungkapnya.
Hari berikutnya, Kabid Humas mengatakan pada hari Minggu (5/1) Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang Pelaku Inisial SR alias S , Laki-laki, 44 tahun dan AS alias WY alias Y, Laki-laki 45 tahun atas kepemilikan narkotika jenis Ganja.
Pelaku inisial SR alias S di pinggir jalan Tiban Center Sekupang Kota Batam dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis tanaman diduga Ganja seberat 43,55 gram yang disimpan di dalam 1(satu) buah kotak warna coklat.
Selanjutnya dari hasil Interogasi terhadap Inisial SR alias S bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang berinisial AS alias WY alias Y, selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap inisal AS alias WY alias Y pada Senin (6/1) di Pinggir Jalan Pasir Putih Kecamatan Batam Kota.
"Sampai dengan saat ini Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus dilakukan pengembangan terkait barang bukti dan pelaku lainnya," pungkasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya ditemukan satu bungkus plastik coklat berisi plastik teh cina berwarna hijau yang didalamnya terdapat sekitar 1 Kg narkotika jenis sabu. selanjutnya pelaku dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan.
"Dari hasil interogasi sementara bahwa pelaku membawa narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari seseorang yang berada di negara Malaysia, sampai dengan saat ini Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika ini," ungkapnya.
Hari berikutnya, Kabid Humas mengatakan pada hari Minggu (5/1) Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang Pelaku Inisial SR alias S , Laki-laki, 44 tahun dan AS alias WY alias Y, Laki-laki 45 tahun atas kepemilikan narkotika jenis Ganja.
Pelaku inisial SR alias S di pinggir jalan Tiban Center Sekupang Kota Batam dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis tanaman diduga Ganja seberat 43,55 gram yang disimpan di dalam 1(satu) buah kotak warna coklat.
Selanjutnya dari hasil Interogasi terhadap Inisial SR alias S bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang berinisial AS alias WY alias Y, selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap inisal AS alias WY alias Y pada Senin (6/1) di Pinggir Jalan Pasir Putih Kecamatan Batam Kota.
"Sampai dengan saat ini Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus dilakukan pengembangan terkait barang bukti dan pelaku lainnya," pungkasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Humas/AP