Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020
Kamis, 16 Januari 2020
LINGGA, Infokepri.com - Jumlah minimum dukungan dan persebaran calon perseorangan telah ditetapkan oleh KPU Lingga pada tanggal 26 Oktober 2019 yang lalu, dukungan tersebut yaitu sebesar 6.934 pemilih dan paling sedikit tersebar di 7 kecamatan yang ada di kabupaten Lingga.
Namun sampai dengan saat ini KPU Lingga belum menerima kunjungan dari bakal calon perseorangan yang datang untuk berkonsultasi, Kamis (16/01/2020)
Salah seorang anggota komisioner KPU Lingga ketua Devisi Teknis penyelenggaraan Rio Akmal Bukit mengatakan jumlah minimum dukungan dan sebaran dukungan telah di umumkan KPU Lingga melalui media cetak/elektronik, Papan pengumuman, radio, medsos dan laman resmi website KPU Lingga selama 14 hari.
Rio Akmal Bukit menambahkan KPU Lingga juga telah melakukan sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan dengan mengundang Parpol, Tokoh Masyarakat, LSM dan Ormas yang ada di kabupaten Lingga, sosialisasi tersebut dilakukan sebanyak 2 Kali, 1 Kali di laksanakan di hotel Lingga pesona Daik Lingga dan 1 Kali di hotel Prima In Dabo Singkep.
Lebih lanjut lagi Rio Akmal Bukit mengatakan KPU Lingga juga membuka layanan help desk di kantor KPU Lingga pada hari dan jam kerja.
“ Tujuan dibuka layanan help desk itu, katanya, untuk memberikan layanan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pemilihan serentak 2020 ini,” katanya
"Biasanya yang terjadi di kab/kota lain itu bakal calon perseorangan datang berkunjung ke kantor KPU untuk berkonsultasi terkait syarat dan ketentuan untuk maju dari jalur perseorangan dan atau memberi mandat kepada Tim penghubung serta menunjuk operator silonnya.
Untuk KPU Lingga sampai dengan saat ini belum ada yang datang menemui kami padahal batas akhir dokumen dukungan tersebut diserahkan pada tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020 mendatang dokumen dukungan tersebut diserahkan berupa hard copy dan soft copy nya, waktu nya tak lama lagi.
“ Kami berharap jika ada yang ingin maju dari jalur perseorangan segeralah berkunjung ke kantor KPU Lingga untuk berkonsultasi sehingga nanti tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pengajuan syarat dan dukungannya,” tutupnya
(syaf)