BC Batam, Kapal Pelindo I Transfer BBM FTZ Tanpa Dokumen
Jumat, 24 Januari 2020
TB Sei Deli III di Pelabuhan Batu Ampar - Batam |
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Infomasi Bea dan Cukai (Kabid BKLI BC) Tipe B Batam, Sumarna menyampaikan bahwa diketahui kapal Sei Deli III melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di dermaga UTRACO (Batu Ampar, Batam) sebanyak 32 Ton.
"Saat diperiksa, nahkoda kapal tersebut menjelaskan bahwa BBM berasal dari Batam namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP)," terangnya.
Kemudian, bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB. CELEBES, TB. MALILI dan TB. CRYSTAL ACTEON. Meskipun TB. SEI DELI III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan "nihil".
Tidak hanya itu, ia melanjutkan berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN).
"Hingga kini, Bea Cukai Batam, berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait," jelasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal TB. SEI DELI III yang tengah melakukan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ke kapal TB. CELEBES pada hari Minggu (19/01) pukul 22.45 WIB di perairan Pulau Nipah.
Lanjut, Sumarna mengatakan sebagai tindak lanjutnya tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau kemudian menyerah terimakan penanganan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Batam karena perairan Pulau Nipah berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam.
TB. SEI DELI III adalah kapal milik PT PELINDO I cabang Batam dan merupakan kapal tunda yang diberikan persetujuan menggunakan sarana bantu pemanduan untuk melaksanakan kegiatan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Batam dan Nipah untuk menaikan dan menurunkan pandu ke/dari atas kapal yang akan dipandu, serta melaksanakan tugas-tugas pengepilan.
"Kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan, diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP," pungkas Kabid BKLI, di KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar - Batam. (AP)