Anggota DPRD Kota Bogor dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Melakukan Kunker Ke DPRD Kota Batam
Jumat, 17 Januari 2020
BATAM, Infokepri.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein menyambut anggota DPRD Kota Banjarmasin dan anggota DPRD Kota Bogor yang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Batam, Jumat (17/1/2020) di Gedung Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Centre,Batam.
Rombongan DPRD Kota Bogor dipimpin oleh Said Muhamad Mohan yang juga merupakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor.
Sedangkan rombongan DPRD Kota Banjarmasin dipimpin oleh Hj Ananda yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
Hj Ananda pada kesempatan itu mengatakan tujuan Kunjungan Kerja mereka ke DPRD Kota Batam untuk diskusi mengenai tugas dan wewenang Badan Musyawarah dalam proses pelaksanaan kebijakan dan prioritas program kerja DPRD serta penyusunan Tata Tertib DPRD , kode etik DPRD dan tata beracara Badan Kehormatan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten.
Sementara itu, Said Muhamad Mohan mengatakan tujuan mereka Kunker untuk membahas pengkajian Evaluasi dan Elektivitas pelaksanaan Perda.
Menyikapi hal tersebut Harmidi Umar Husein mengatakan DPRD Kota Batam bersama Pemko Batam sebelum mengesahkan sebuah Perda perlu dilakukan sosialisasinya dengan mengundang tokoh masyarakat dan instansi terkait.
“ Dengan mengundang tokoh masyarakat atau pihak-pihak terkait kita bisa mengetahui dan dapat menyempurnakan Perda tersebut jika sudah disahkan,” katanya.
Mengenai agenda kegiatan DPRD Kota Batam, Harmidi menjelaskan setiap akhir bulan pihak DPRD Kota Batam menjadwalkan seluruh agenda pada bulan berikutnya ke Badan Musyawarah (Banmus). Jadi setiap kegiatan itu cukup dijadwalkan di Banmus tidak perlu menunggu Rapat Paripurna.
Terkait kinerja Badan Kehormatan (BK), Harmidi menjelaskan bahwa anggota DPRD Kota Batam ada 50 orang dan terdiri dari berbagai latar belakang. Setiap ada persoalan antara sesama anggota Dewan atau dengan pegawai BK akan memanggil dan menyelesaikan persoalan mereka.
“ BK juga akan menegur jika ada anggota Dewan yang tidak mengikuti rapat paripurna sampai tiga kali berturut-turut bahkan jika sampai enam kali tidak mengikuti rapat paripurna bisa di berikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW),” katanya.
Dipenghujung kegiatan itu Harmidi Umar Husein bersama anggota DPRD Kota Banjarmasin dan anggota DPRD Kota Bogor saling memberikan cendera mata. (Pay)