2 Wanita di Bandara Kedapatan Bawa Sabu 3 Kg
Selasa, 07 Januari 2020
Pelaku dan Barang Bukti |
Batam, Infokepri.com - Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI), Sumarna menjelaskan terkait penegahan narkotika jenis sabu di Bandara Hang Nadim, Nongsa - Batam. Selasa, (07/01/2020)
"Kejadian sekira Pukul 12.20 WIB (4/1) petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim Batam, mencurigai dua orang penumpang pesawat udara Lion Air jurusan Bandar Lampung - Batam - Surabaya, bernama Sumiyati dan Desi Permata Sari di pemeriksaan x-ray pertama," terangnya.
Sabu di Dalam Dinding Kardus |
Lanjut, Kabid BKLI KPU Bea Cukai Tipe B Batam mengatakan kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada kardus yang dibawa oleh penumpang, terhadap kardus tersebut dilakukan pemeriksaan dan kedapatan barang mencurigakan diduga narkotika.
Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan. Dan selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kecurigaan tersebut, maka kedua calon penumpang dibawa ke Kantor Pelayanan Utama/KPU BC Batam - Batu Ampar.
"Dari pemeriksaan mendalam itulah dipastikan bahwa di dalam kardus yang dibawa penumpang tersebut kedapatan 6 bungkus plastik berisi Metamphetamine dengan berat brutto 3.076,1 gram yang disembunyikan di dalam dinding kardus, Tindak lanjut terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," tutup Sumarna. AP
Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan. Dan selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kecurigaan tersebut, maka kedua calon penumpang dibawa ke Kantor Pelayanan Utama/KPU BC Batam - Batu Ampar.
"Dari pemeriksaan mendalam itulah dipastikan bahwa di dalam kardus yang dibawa penumpang tersebut kedapatan 6 bungkus plastik berisi Metamphetamine dengan berat brutto 3.076,1 gram yang disembunyikan di dalam dinding kardus, Tindak lanjut terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," tutup Sumarna. AP