Rapat Paripurna Laporan Pansus Pembahasan Ranperda RPJMD Kota Batam 2016-2021 Kembali Ditunda
Senin, 30 Desember 2019
BATAM, Infokepri.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH kembali menunda rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam 2016-2021 sekaligus pengambilan keputusan.
“ Dari 50 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir dan telah menandatangani daftar kehadiran sebanyak 17 orang dan 33 orang lagi belum hadir,” kata Sekwan DPRD Kota Batam melalui Kabag Humas DPRD Kota Batam, Taufik saat membacakan jumlah anggota DPRD Kota Batam pada awal rapat paripurna yang digelar di Gedung rapat utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (30/12/2019).
Lantaran belum memenuhi kourum Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto terpaksa menunda rapat paripurna itu selama 5 menit. Namun walau sudah ditunda selama dua kali masing –masing selama 5 menit rapat paripurna itu juga tidak memenuhi kourum yakni 50 % dari jumlah anggota Dewan plus 1 orang. Namun yang menghadiri rapat paripurna itu masih tetap 17 orang.
Karena belum memenuhi kourum, kata Nuryanto, maka sesuai dengan pasal 97 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi /Kota yang menjelaskan apabila rapat paipurna tidak memenuhi kourum maka rapat paripurna ditunda sebanyak dua kali dengan tegang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam. Dan apabila pada akhir waktu penundaan rapat paripurna belum juga memenuhi kourum maka Pimpinan rapat dapat menunda rapat paripurna sampai batas waktu yang ditentukan oleh Banmus.
“ Diharapkan Banmus harus menjadwalkan kembali rapat paripurna dengan agenda yang sama,” kata Nuryanto.
Rapat paripurna itu dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, unsur FKPD Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko batam, tokoh masyarakat.
(AP/Pay)