Pemkab Sergai dan Pemkab Deli Serdang Menerima 44 Sertifikat dari Kementerian ATR/BPN
Kamis, 05 Desember 2019
SERGAI, Infokepri.com -Wabup Sergai H Darma Wijaya menghadiri kegiatan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, (5 /11/ 2019) yang dilaksanakan di Halaman Puri Triadiguna PTPN II Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/12/2019).
Bersama dengan Pemkab Deli Serdang, Pemkab Sergai menerima 44 sertifikat yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut Bambang Priono, S.H, M.H, dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Adat Kementerian ATR/BPN, Ir. H. Bahrum Syah SH, MSi.
Ke-44 sertifkat yang diterima oleh Pemkab Sergai, terdiri atas :
1. Surat keterangan atas bangunan fasilitas publik dan pemerintahan seperti sekolah,
2. Lapangan sepakbola,
3. Rumah potong hewan,
4. Puskesmas pembantu,
5. Bangunan kantor dinas, kantor Camat dan Lurah.
Dalam sambutannya Wabup H Darma Wijaya mengucapkan terima kasih atas 44 sertifikat yang diserahkan ke Pemkab Sergai dan sekitar dua ribu sertifikat untuk masyarakat di Sergai dan Deli Serdang.
“ Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, kita bisa menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan Perundang-Undangan Pertanahan, kemudian setelah ditata bagaimana kita menyediakan kelembagaan dan manajemen yang baik agar penerima sertifikat tanah dapat mengembangkan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang memakmurkan,” katanya.
Darma Wijaya menyebutkan penyerahan sertifikat tersebut juga bisa meminimalisir kesenjangan dan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat berkat jaminan legalitas.
“Dengan adanya sertifikat ini konflik agraria dalam masyarakat bisa dihindari,” katanya.
Sementara itu perwakilan ATR/BPN, Bahrum Syah, mengatakan banyak manfaat yang bisa didapat dengan berjalannya program ini.
“Sertifikat bisa mengantisipasi terjadinya sengketa kepemilikan sekaligus memberantas segala tindak tanduk para mafia tanah yang memanfaatkan lahan warga tidak bersertifikat untuk dicatut.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, Kepala BPKA Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si, Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf, Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri serta undangan lainnya.
(red zal /bon)