KPU BC Tipe B Batam Musnahkan BMN Hasil Penindakan Tahun 2017 Hingga 2019
Kamis, 19 Desember 2019
BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil administrasi penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai tahun 2017 hingga tahun 2019 yang telah diselesaikan administrasinya, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan, Cepat rusak/ busuk. serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan Perundang-undangan wajib dimusnahkan.
Pemusnahannya dilaksanakan, Kamis (19/12/2019) di Halaman KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar, Batam.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu: Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dari berbagai jenis dan merk sebanyak 7.933.382 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1536 botol dan 456 kaleng.
Alat Komunikasi dari berbagai jenis dan merk sebanyak 2429 pcs dan aksesoris handphone berbagai Jenis dan merk (Headset, case, kotak handphone, antigores, dan power bank) sebanyak 848 pcs, alat kesehatan dari berbagai jenis dan merk sebanyak 3802 pcs (jarum, aksesoris axat bantu dengar, aksesoris gigi palsu, dll) dan 439 koperlbalelkolilpcs ballpress (pakaian, sepatu, tas, bantal, dll) dan barang Iain-Iain dalam jumlah kecil dengan perkiraan nilai total barang sebesaer. Rp 7.358.772.120,- ( tujuh miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah) dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 2.569.133.271,(dua miliar lima ratus enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah).
Adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasa168 (1a) “barang Yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar", Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) "barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah 01611 pejabat BC". dan Pasal 59 (C) “barang Vang dikuasai negara yang merupakan barang larangan atau pembatasan”.
Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39IPMK.o4/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai atau oleh pihak Iain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, Terhadap BMN hasil penindakan yang disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan.
“Pelaksanaan pemusnahan harus sesuai ketentuan Kementen'an Lingkungan Hidup dan Kehutanan sena tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan,” katanya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan itu : rokok berjumlah 7.983.382 batang , MMEA berjumlah 1.536 botol, MMEA berjumlah. 456 kaleng, Ballpress berjumlah 439 bale, Aksesoris Alat komunikasi berjumlah 848 pices, Alat komunikasi berjumlah 2.429 pices, Alat kesehatan berjumlah 3.802 pices.
“ Jadi total nilai. Rp 7.358.773.120 dan estimasi kerugian negara Rp 2.569.133.271,” katanya
(Ril/Pay)