Kasus OTT Yang Dilakukan Inisial AN, Oknum Pegawai Dinas Perikanan Kota Batam Sudah P21
Senin, 09 Desember 2019
BATAM,Infokepri.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perikanan Kota Batam berinisial AN sudah P21.
“ Penyidikan terhadap kasus suap serta barang bukti terkait kasus suap yang dilakukan pelaku berinisial AN, setelah melalui beberapa tahap proses pemberkasan, kasus tersebut masuk taham P21,” kata AKP Andri Kurniawan, di Mapolresta Barelang, Baloi, Batam, Senin, (09/12/2019).
Pelaku terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang pada Selasa (27/8/2019) sore, saat menerima uang dari nelayan untuk memperlancar pengurusan rekomendasi pembelian BBM subsidi di di Cafe Excelso, kawasan SPBU Tiban Center, Sekupang, Batam.
Pelaku dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP-A / 111 / VIII / 2019 / Reskrim / Resta Brlg, tertanggal 27 Agustus 2019, melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“ Selanjutnya kita akan melakukan Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2),” katanya. (AP)