FKUB Kota Batam Sosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Sabtu, 28 Desember 2019
BATAM, Infokepri.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 pada Sabtu, (28/12/2019) di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja.
Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua FKUB Kota Batam, Kabag Kesra Setdako Batam, Camat Lubuk Baja.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini sekitar 70 orang yang terdiri dari pengurus Rumah Ibadah, Lurah, Seklur dan Kasi PPKM se Kecamatan Lubuk Baja.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, H.Zulkarnain Umar selaku narasumber menyampaikan materi dengan thema “Kewenangan Kementerian Agama Terhadap Pendirian Rumah Ibadah.”
Dalam paparan materinya, perlu untuk diketahui bahwa, tugas pokok Kementerian Agama adalah membantu pemerintah dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang keagamaan.
Sedangkan Tugas Pokok Kementerian Agama Kota Batam sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 13 Tahun 2010 adalah melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kota Batam berdasarkan kebijakan Menteri Agama RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama menyatakan:
Pertama, untuk menjaga stabilitas nasional dan demi tegaknya kerukunan antar umat beragama, pengembangan dan penyiaran agama supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro, saling menghargai, hormat menghormati antar umat beragama sesuai jiwa Pancasila;
Kedua, penyiaran agama tidak dibenarkan untuk:
- Ditujukan terhadap orang dan atau orang - orang yang telah memeluk sesuatu agama lain;
- Dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian material, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan, dan lain-lain agar supaya orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama;
- Dilakukan dengan cara - cara penyebaran pamflet, buletin, majalah, buku - buku, dan sebagainya di daerah-daerah/ di rumah - rumah kediaman umat/orang yang beragama lain;
- Dilakukan dengan cara-cara masuk keluar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apapun.
Semuanya sudah jelas, bilamana ternyata pelaksanaan pengembangan dan penyiaran agama sebagaimana yang dimaksud Diktum Kedua, menimbulkan terganggunya kerukunan hidup antar umat beragama, akan diambil tindakan sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.
(hms/AP)