Dua Narapidana Lapas Dabo Dapat Remisi Khusus.
Kamis, 26 Desember 2019
LINGGA, Infokepri.com - Sambut perayaan Hari Natal di Tahun 2019 sebanyak dua orang narapidana Lapas Dabo kelas tiga cabang Tanjung Pinang mendapatkan remisi khusus
Pengumuman pemberian remisi khusus kepada dua narapidana tersebut dilakukan di ruang rapat Lapas kelas tiga Dabo Singkep kabupaten Lingga cabang Tanjung Pinang propinsi Kepri, Rabu (25/12/ 2019)
Masing masing narapidana beragama nasrani yang mendapatkan remisi khusus.
Asis dengan perkara Perlindungan Anak dengan hukuman 9 tahun subsider 6 bulan mendapatkan remisi khusus 1 bulan 15 hari.
Jhon Piter Panjaitan perkara narkotika dengan hukuman 4 tahun subsider 1 bulan mendapatkan remisi khusus selama 15 hari
Menurut Kepala Lapas kelas 3 Dabo cabang Tanjung Pinang Dewanto mengatakan pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari menyambut hari raya Natal tahun 2019.
Kepala Lapas Dewanto menambahkan mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi selama 1 bulan 15 hari kepada Asis narapidana perkara perlindungan anak remisi ini merupakan yang ke lima kali nya dengan remisi ini dua bulan lagi sudah bisa bebas.
"Warga binaan Lapas kelas 3 Dabo cabang Tanjung Pinang ini berjumlah 43 orang dari 43 ini 3 orang beragama nasrani dan yang mendapatkan remisi khusus hanya 2 orang dan 1 orang belum mendapatkan remisi khusus di karenakan masa penahanan nya belum mencapai 6 bulan,"kata Dewanto
Harapan Dewanto kepada warga binaan yang mendapat remisi tetaplah berkelakuan baik dan menjadi contoh buat kawan-kawan nya yang lain berkelakuan baik itu juga menjadi bekal buat mereka agar setelah kembali ke masyarakat nantinya tetap berkelakuan baik dan tidak mengulang melakukan perbuatan tindak pidana lagi. (Syaf)