DPRD Kepri Usulkan 14 Ranperda Melalui Bapemperda Untuk Dibahas Tahun 2020
Senin, 09 Desember 2019
TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bakal dibahas pada masa sidang tahun 2020 mendatang, Senin, (09/12/2019).
Kepala Bapemperda DPRD Kepri H Lis Darmansyah mengatakan dari hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kepri bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri tahun 2020 ada sekitar 14 Ranperda yang bakal dibahas pada paripurna DPRD Kepri, yang mana, dari 14 Ranperda tersebut sebanyak 12 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kepri dan 2 Ranperda merupakan usulan dari Bapemperda DPRD Kepri.
Adapun Ranperda tersebut, Ranperda RZWP3K, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri, Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kepri dan Ranperda tentang penyertaan modal Barang Milik Daerah (BMD) Kepada Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepri.
Ranperda tentang perubahan Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan struktur dan susunan perangkat daerah Provinsi Kepri, Ranperda LPP APBD Kepri T.A 2019, Ranperda APBD Perubahan Kepri tahun 2020 dan Ranperda Rencana Energi Umum Daerah Provinsi Kepri.
Ranperda APBD Kepri 2021, Ranperda Perubahan perda nomor 2 tahun 2006 tentang pembentukan BUMD Kepri, Ranperda perubahan perda nomor 2 tahun 2013 tentang perubahan Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Kepri dan Ranperda tentang pengelolaan pelayaran dan ruang laut Kepri.
Serta Dua Ranperda usulan Bapemperda DPRD Kepri yakni Ranperda tentang penempatan lambang negara dan fasilitas Pemerintah Provinsi Kepri serta Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kebudayaan Provinsi Kepri. (Hms/AP)