Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Gelar Seleksi Calon Kepala Sekolah
Selasa, 17 Desember 2019
LINGGA, Infokepri.com - Sebagai bentuk implementasi dari Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga menggelar seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep) di One Hotel Dabo Singkep, Senin (16/12/2019)
Kegiatan yang diikuti oleh sebanyak 40 orang guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga ini dijadwalkan akan berlangsung selama 3 hari, dimulai pada Senin hingga Rabu (16-18/12/2019).
Seleksi substansi ini menghadirkan 6 orang narasumber yang berasal dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Pusat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Kepulauan Riau yakni DR. Sri Winarni, M.Pd., Imam Edhi, M. Pd., Nina Ratna, M.Si., Rahmah Kurniawan, S.Kom,M.T., Hemat Junedi, M.Kom., dan Ali Rahman, M.Pd.
Junaidi Adjam selaku Kepala Dinas Pendidikan berharap dengan adanya seleksi substansi Cakep ini, akan terpilih Calon Kepala Sekolah yang betul-betul memiliki pontensi dan kompetensi yang sesuai, serta tidak melanggar rambu-rambu aturan yang ada di Permendikbud nomor 6 tahun 2018.
“Setelah di filter, nanti baru diadakan pelatihan Cakep. Cakep yang dinyatakan layak akan mengikuti Diklat Cakep selama 3 bulan,” terangnya.
Beliau pun menambahkan bahwa untuk menjadi Kepala Sekolah bukanlah seperti membalikkan telapak tangan. Seorang guru harus memiliki kompetensi untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan.
“Jadi seorang calon sudah memiliki kompetensi manajerial, pengembangan kewirausahaan dan mampu melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan nantinya,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa, sesuai ketentuan Permendikbud No.6 tahun 2018 untuk menjadi Kepala Sekolah, guru atau Cakep haruslah memenuhi beberapa syarat diantaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), memiliki pangkat paling rendah Penata dan golongan ruang III/c, mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB, memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai undang-undang, serta sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA.
(MC/Syaf)