Bapemperda DPRD Batam Akan Konsultasi ke Kementerian Untuk Merampungkan Ranperda RTRW Kota Batam
Sabtu, 21 Desember 2019
BATAM, Infokepri.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Jefri Simanjuntak mengatakan akan menjadwalkan pada awal Januari 2020 untuk membahas Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2018- 2038.
“ Kami akan konsultasi kembali dengan Kementerian untuk menindak lanjuti langkah-langkah strategis apa yang dilakukan agar dapat menyelesaikan Ranperda tersebut lantaran waktu yang diberikan hanya 6 bulan saja,” kata Jefri Simanjuntak saat ditemui di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (20/12/2019).
Ia menyebutkan sesuai dengan aturannya dalam membahas Ranperda RTRW itu tidak perlu dibentuk Pansus lagi cukup dibahas di Bapemperda saja.
Yang penting, katanya, dari Kementerian itu meminta untuk dilakukan verifikasi data kembali lantaran kondisi secara tertulis yang diusulkan berbeda dengan fakta di lapangan karena 11 tahun sudah cukup lama.
“ Perlu dilakukan ufdating data, titik –titik kordinat dan volume tata ruang, hal itu sangat penting karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” katanya.
Jefri menyebutkan dalam membahas RTRW itu cukup mengikuti petunjuk dari Kementerian, contoh jika belum melakukan uji publik maka harus dilakukan.
Terkait 170 PL yang ada di kampung Tua, Jefri Simanjuntak menyebutkan hingga saat ini BP Batam belum memberikan list atau datanya.
“ List itu sampai saat ini belum diberikan BP Batam kepada Bapemperda,” katanya.
Beliau menyebutkan sudah menyurati dan hingga saat ini list itu belum diberikan BP Batam dan akan kembali menyurati BP Batam untuk kedua kalinya, namun jika sampai tiga kali tidak diberikan maka 170 PL di Kampung Tua itu tidak akan disahkan oleh Bapemperda.
“ Kami akan menunggu waktu hingga 6 bulan ini jika list atau data dari 170 PL itu tidak diberikan oleh BP Batam maka Bapemperda tidak akan mengesahkannya,” kata Jefri
(Pay)