Bahas Ranperda RTRW, Pemko Batam dan BP Batam Telah Menyepakati Row Jalan
Selasa, 10 Desember 2019
BATAM, Infokepri.com – Pemko Batam dan BP Batam telah menyepakati Row terhadap hutan Lindung, Row di kawasan hutan dan Row Jalan yang dikembalikan ke fungsi semula . Untuk Row jalan sudah dimasukkan ke dalam struktrur ruang.
“ Dalam menyepakati Row ini memang terjadi perdebatan yang alot dengan pihak BP Batam lantaran ada beberapa rownya berbeda-beda dengan ruas jalan namun akhirnya diperoleh keputusan,” kata Lina dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah TPKAD kota Batam saat rapat pembahasan terkait Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2018- 2038 yang digelar di ruang Serbaguna kantor DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (9/12/2019).
Rapat itu dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Jefri Simanjuntak didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Iman Sutiawan, Harmidi Umar Husein, M Yunus.
Lebih lanjut Lina menjelaskan BP Batam akan menyesuaikan PL-PL yang telah dikeluarkan berada di row jalan akan disesuaikan dengan row jalan dan ruas jalan yang sudah disepakati dan beberapa titik banjir.
Lina juga memberi contoh beberapa row jalan dan struktur ruang yang disepakati BP Batam dengan Pemko Batam yaitu row jalan di depan Kepri Mall dan di Batam Centre, kemudian dari BP Batam ke Mega Mall akan ada penyesuaian.
“ Data dari BP Batam pak, namun untuk perencanaan sama-sama disepakati penetapan lebar row jalannya dan sudah disampaikan kepada Walikota Batam yang juga Kepala BP Batam,” katanya.
Kasi Penataan BPN Kota Batam, Arvani yang menghadiri rapat tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan reforma, yakni pelepasan kawasan hutan jika telah dihuni oleh masyarakat, untuk legalisasi aset akan dianggarkan melalui registribusi tanah pertanian atau tanah non pertanian.
“Intinya kami mengeluarkan sertifikat tanah dengan memperhatikan kawasan hutan lindung dan RTRW Provinsi dan Kota,” katanya.
Dalam rapat ini juga dibahas tentang kawasan hutan lindung, buffer zone,lahan yang perlu dilakukan penghijauan.
Pihak BP Batam sesuai aturan tata ruang dan UU nomor 41 tahun 1999 Perdas dan Pulau minimal 30 %, untuk kota Batam wilayah Perdas dan Pulau seluruhnya 45 %.
“ Kita Masih memiliki margin 15 jika hendak di paskan, setelah luas Perdas dan Pulau dijadikan 30 % ke depannya review tata ruang tidak mengubah peruntukan tapi tukar menukar,” katanya.
Jika dipaskan 30 %, jika kawasan hutan dirubah peruntukannya harus dicari daerah untuk mengganti kawasan hutan tersebut. (Pay)
“Intinya kami mengeluarkan sertifikat tanah dengan memperhatikan kawasan hutan lindung dan RTRW Provinsi dan Kota,” katanya.
Dalam rapat ini juga dibahas tentang kawasan hutan lindung, buffer zone,lahan yang perlu dilakukan penghijauan.
Pihak BP Batam sesuai aturan tata ruang dan UU nomor 41 tahun 1999 Perdas dan Pulau minimal 30 %, untuk kota Batam wilayah Perdas dan Pulau seluruhnya 45 %.
“ Kita Masih memiliki margin 15 jika hendak di paskan, setelah luas Perdas dan Pulau dijadikan 30 % ke depannya review tata ruang tidak mengubah peruntukan tapi tukar menukar,” katanya.
Jika dipaskan 30 %, jika kawasan hutan dirubah peruntukannya harus dicari daerah untuk mengganti kawasan hutan tersebut. (Pay)