Sebanyak 982 Gram Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sebanyak 982 Gram Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri



BATAM, Infokepri.com – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga menerangkan tentang Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 982 gram yang dilaksanakan di Mapolda Kepri, Rabu (13/11/2019).

Pemusnahan barang haram ini dihadiri oleh  Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan dari  BNN Provinsi Kepri, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, Perwakilan Itwasda Polda Kepri, LSM Granat dan pengacara.

Pemusnahan barang haram ini berdasarkan surat ketetapan sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam nomor : SK-249/N.10.11/Euh.1/10/2019, dan berita acara Labfor cabang Medan nomor lab : 12067/NNF/2019, tanggal 30 Oktober 2019.

Jumlah total barang bukti adalah 1.041 gram, pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan pada
hari ini dengan rincian :
  • Barang Bukti disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri cabang Medan seberat 32 gram kemudian dikembalikan dari Labfor cabang Medan dengan sisa total 30 gram.
  • Barang bukti yang dijadikan pembuktian di persidangan seberat 2 gram ditambah sisa dari labfor medan menjadi seberat 32 gram.
  • Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 982 gram.

Kronologis penangkapan tersangka adalah berawal dari Laporan masyarakat selanjutnya tim pada (20/10/2019) pukul 16.40 WIB melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki Inisial M H dirumahnya yang beralamat di Teluk Mata Ikan sambau kecamatan Nongsa Kota Batam.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka didapatkan satu bungkus plastik yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan Interogasi terhadap inisial M H mengatakan bahwa dirinya diarahkan oleh inisial A W (Napi kasus narkotika, yang ditahan di Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang). Sementara M H diarahkan untuk membeli Speed Boat beserta mesinnya untuk membawa narkotika tersebut dari Batam ke Tembilahan-Riau bersama dengan dua orang temannya inisial W H dan A G (yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang).  Inisial M H sendiri dijanjikan upah oleh A W sebesar Rp. 20 juta,-.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling laam 20 tahun.

"Dengan meningkatnya hasil penindakkan terhadap Narkotika selama tahun 2019, memberikan memprihatinkan kita bersama, mari kita jadikan Narkotika musuh bersama “ kata Kabid Humas Polda Kepri.

(Humas Polda Kepri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel