Satreskrim Polres Asahan Ringkus Oknum PNS RSU HAMS Kota Kisaran Diduga Sebarkan Hoax
Rabu, 06 November 2019
ASAHAN, Infokepri.com – Seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) berinisial WA (38) yang berdinas di bagian Radiologi di Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang (RSU HAMS) Dearah Kota Kisaran diringkus Satreskrim Polres Asahan lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau HOAX di media sosial Facebook.
Postingan di Facebooknya pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu ditulis "Rumah Dinas Bupati Asahan digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng "telanjang" yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri"
Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu didampingi Wakapolres Kompol M Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam konfrensi persnya, Rabu (6/11/2019) menyampaikan bahwa tersangka berinisial WA dalam akun Facebook pribadinya telah menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan dan SARA dengan bermuatan kalimat penghinaan atau pencemaran nama baik orang lain.
Selanjutnya, mantan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut itu juga menyampaikan bahwa malam tanggal 14 Oktober 2019 sebelum tersangka WA membuat status tersebut.
“ Memang benar diadakan nonton bareng untuk mendukung salah satu putri terbaik Kabupaten Asahan yang mengikuti Kontes KDI (Kontes Dangdut Indonesia) di rumah Dinas Bupati Asahan, namun tidak ada kegiatan nonton bareng orang telanjang seperti dipostingan Fecebook tersangka, "ujar AKBP Faisal Florentinus Napitupulu.
Akibat perbuatannya, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) Subs 45 ayat (3) dari UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara itu dari hasil penyidikan diperoleh barang bukti 3 lembar Screenshoot postingan dari akun Facebook WAyu dan 1 unit Handphone yang digunakan tersangka.
Dalam konfrensi pers itu juga, Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu menyampaikan bahwa tim Reskrim Polres Asahan juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AUS warga Air Joman yang merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Kecamatan Air Joman karena pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha SPBU PT Aknur Mandiri, Kecamatan Air Joman.
Masih kata mantan Kapolres Nias Selatan itu, modus dari tersangka melakukan pemerasan dengan mengancam kepada pihak SPBU dengan melakukan unjuk rasa jika tidak diberikan sejumlah uang.
"Kejadian ini sudah kedua kalinya korban memberikan uang terhadap tersangka, sekitar bulan Oktober sebanyak Rp. 1,8 juta dan bulan November tanggal 5 kemarin sebanyak Rp. 1,5 juta,-, "kata AKBP Faisal F Napitupulu.
Selain itu, kata AKBP Faisal F Napitupulu, tersangka juga sudah pernah melakukan pemerasan terhadap 4 pengusaha yang ada di Kecamatan Air Joman dan UPT Puskesmas Kecamatan Air Joman.
"Perbuatan pelaku jelas premanisme berkedok organisasi dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KHUPidana junto 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, "ujar mantan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut itu menegaskan.
(GUS)