Lik Khai Prihatin Terhadap Konsumen Yang Membeli KSB di Lokasi Hutan Lindung
Kamis, 07 November 2019
BATAM, Infokepri.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai mempertanyakan kinerja dari Ditpam BP Batam lantaran terkesan melakukan pembiaran terhadap aktifitas yang dilakukan oleh PT Prima Makmur Batam yang membangun Kavling Siap Bangun (KSB) di Teluk Lungung Punggur dan Bukit Indah Nongsa IV Kecamatan Nongsa yang merupakan kawasan hutan lindung.
“ Aktifitas pembangunan KSB itu dilakukan pada tahun 2015 lalu dan dipasarkan pada tahun 2016 namun kenapa pihak Ditpam BP Batam tidak melakukan tindakan,” kata Lik Khai pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Batam di ruang Serba Guna DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (6/11/2019).
RDPU itu dipimpin oleh Ketua Komisi I Budi Mardiyanto dan dihadiri dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husen, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, Tohap Erikson Pasaribu, Utusan Sarumaha, Muhamad Fadhli, Wakil Ketua dan Ketua Komisi III Badan Perlindungan Konsumen Negara (BPKN) Rolas B Sitinjak dan Rizal, Ditpam BP Batam, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL), Camat, Lurah Nongsa.
Lik Khai juga menyebutkan kinerja Ditpam BP Batam terkesan tebang pilih sebab jika masyarakat membangun rumah liar (Ruli) langsung digusur.
Beliau sangat prihatin kepada konsumen yang terlanjur membeli kavling itu dan sudah tiga tahun dicicil namun status lahan itu dinyatakan kawasan hutan lindung.
Menyikapi hal itu, perwakilan Pihak Ditpam BP Batam P Sinambela mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta agar pihak PT Prima Makmur Batam menghentikan aktifitasnya. Hal itu dilakukan baik secara lisan dan secara tertulis namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Bahkan , katanya, pihaknya pernah menghentikan aktifitas yang dilakukan oleh PT Prima Makmur Batam namun pihak perusahaan malah menuntut ganti rugi atas penghentian aktifitas itu .
Hal senada dikatakan Staf Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengawasan Nongsa BP Batam Timbul yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama Ditpam BP Batam sudah berulang-ulang memberikan surat untuk menghentiikan aktifitas pihak perusahaan namun tetap tidak diindahkan oleh PT Prima Makmur Batam.
Ia menjelaskan bahwa sesuai informasi dari bagian Lahan BP Batam bahwa BP Batam tidak ada mengeluarkan perijinan kepada pihak PT Prima Makmur Batam.
“ Lahan itu bukan kawasan yang dikelola BP Batam lantaran lokasi itu masuk hutan lindung,” katanya.
Lamhot dari pihak Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) mengatakan pihaknya telah memberikan surat kepada pihak PT Prima Mandiri Batam, bahkan pada bulan September 2019 lalu pihak perusahaan mengajukan ijin untuk memasukkan alat berat tidak disetujui oleh PKHL.
Bahkan pihaknya telah melakukan surat kepada Gakkum di Kementerian Kehutanan lantaran mereka tidak memiliki Penyidik PNS.
Ia menyarankan seharusnya proses perizinan dulu diselesaikan baru melakukan aktifitas. Ia juga tidak menghalangi jika pihak perusahaan atau Komisi I DPRD Kota Batam akan mengurus status lahan itu dari hutan lindung menjadi pemukiman. Pengurusan lahan itu berada di Kementerian Kehutanan.
(Pay)