Harmidi : Secara Pribadi Bersedia Membantu Mengurus Legalitas Lahan KSB Yang Kini Masih Kawasan Hutan Lindung - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Harmidi : Secara Pribadi Bersedia Membantu Mengurus Legalitas Lahan KSB Yang Kini Masih Kawasan Hutan Lindung


BATAM, Infokepri.com
– Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan secara pribadi maupun Komisi I bersedia membantu untuk mencari solusi agar legalitas Kavling Siap Bangun (KSB) di Teluk Lungung Punggur dan Bukit Indah Nongsa IV Kecamatan Nongsa yang dibangun di kawasan hutan lindung supaya diurus dan diupayakan menjadi kawasan pemukiman.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Budi Mardiyanto di ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Centre, Rabu (6/11/2019).

RDPU itu juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi I, Lik Khai anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, Tohap Erikson Pasaribu, Utusan Sarumaha, Muhamad Fadhli, konsumen KSB, pihak perusahaan yang membangun KSB itu yakni Direktur PT Prima Makmur Batam,  Ditpam BP Batam, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL), Camat, Lurah Nongsa.
Harmidi menyebutkan bahwa lokasi lahan yang dibangun KSB itu merupakan hutan lindung namun dirinya mengatakan akan mencari solusi bagaimana legalitas lahan itu bisa dirubah dari status hutan lindung menjadi kawasan pemukiman atau KSB.

Ia menyebutkan untuk mencari solusi itu, Harmidi menyarankan agar pihak perusahaan PT Prima  Makmur Batam bersama konsumen harus bersatu. Selain itu masyarakat atau konsumen harus bersedia dibawa ke instansi terkait untuk mengurus legalitas lahan itu.

“ Menurut saya yang tidak bisa dirubah itu hanya Alquran saja, “ katanya.

Harmidi juga memberi contoh seperti di Bengkong Laut tepatnya di Tanjung Puntung dulunya statusnya sebagai kawasan hutan lindung namun status lahan itu diurus dalam beberapa tahun kemudian status kawasan hutan lindung dicabut dan dirubah menjadi kawasan pemukiman.

 


Hal senada disampaikan Safari Ramadhan mengatakan sebagai wakil rakyat pihaknya hanya bisa mencari solusi tidak bisa untuk memutuskan. Namun jika ada celah untuk mengurus status lahan itu menjadi pemukiman atau KSB mengapa tidak dilakukan.

Bahkan Safari Ramadhan dalam RDP bertanya kepada Direktur Utama PT Prima Makmur Batam apakah bisa diurus. Oleh pihak perusahaan menyebutkan bahwa mereka telah mengurusnya dengan cara OSS pada tahun 2019 ini dan dalam waktu tiga tahun status lahan itu bisa mereka urus menjadi kawasan pemukiman.

Safari Ramadhan memberi  saran untuk menggelar pertemuan lagi dengan menghadirkan perwakilan masyarakat dan perwakilan pihak PT Prima Makmur Batam untuk mencari solusi.
 
“ Mohon maaf nasi sudah jadi bubur, jadi sekarang bagaiman kita membuat bubur itu menjadi bubur ayam,” kata Safari Ramadhan memberi ilustrasi.

Kader Fraksi PAN ini juga memberikan contoh jika masalah ini dilanjutkan keranah hukum maka pihak perusahaan akan dijebloskan kepenjara namun bagaimana dengan uang konsumen belum tentu bisa dikembalikan.

Mendengar hal tersebut para konsumen yang hadir di RDP itu langsung menjawab ngak apa-apa.

“ Ngak apa-apa,” jawab warga secara serentak sehingga sempat riuh.

Salah satu warga atau konsumen langsung mendesak agar dalam RDPU dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB), namun Budi Mardiyanto yang memimpin RDPU itu  menyebutkan tidak bisa membuatnya lantaran ada instansi terkait yang tidak hadir  

Berhubung Komisi I memiliki agenda akan menggelar RDPU dengan salah satu  instansi Pemko Batam,  Budi Mardiyanto menutup RDPU itu dan menyebutkan akan menjadwalkan kembali RDPU.
 
(AP/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel