Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Secara Ilegal
Selasa, 19 November 2019
BATAM, Infokepri.com – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga menerangkan tentang keberhasilan Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri secara illegal.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga yang didampingi Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., SIK, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH saat menggelar konfersi pers dengan sjeumlah awak media, Senin (18/11/2019) di Media Center Polda Kepri sekira pukul 16.00 WIB mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari seorang masyarakat yang berada di Manado pada Sabtu tanggal 16 November 2019 sekira pukul 15.30 WIB yang menyampaikan kepada personel Subdit 4 bersama-sama dengan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri yang menyampaikan bahwa ada 1 (satu) orang calon PMI ilegal asal Manado yang sedang ditampung di perum Bambu Kuning, Sagulung, kota Batam diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia.
Setelah memperoleh informasi tersebut, selanjutnya pada pukul 17.30 WIB tim gabungan Subdit 4 dan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan benar dilokasi tersebut ditemukan adanya 7 (tujuh) orang perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai PMI ilegal yang sedang ditampung di sebuah rumah milik pelaku yang beralamat di Perum Bambu Kuning blok B 27 nomor 21, Sagulung, kota Batam.
Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB tim berhasil menyelamatkan 7 (tujuh) orang korban dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, dari hasil pengggeledahan rumah pelaku ditemukan adanya dokumen-dokumen para korban PMI ilegal berupa surat keterangan pengganti KTP dan beberapa buku paspor milik PMI ilegal yang dititipkan kepada pelaku karena telah pulang ke daerah asalnya, diketahui bahwa terhadap dokumen keberangkatan PMI ilegal yang sedang ditampung di rumah pelaku sedang dalam proses pembuatan
karena masih menunggu dana yang berasal dari sponsor yang berada di Malaysia.
Setelah mengamankan korban di rumah pelaku, tim melakukan pencarian serta penangkapan
terhadap pelaku pada pukul 21.00 WIB yang ditemukan sedang berada di daerah Sei Panas Batam Center dan diduga akan melarikan diri dari kota Batam, maka selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Korban / PMI berjumlah 7 (Tujuh) orang berasal dari Kupang 3 orang, Manado 1 orang, Sumba 2 orang, dan Surabaya 1 orang.
Barang bukti yang diamankan berupa:
- 7 (tujuh) lembar boarding pass lion lion air
- 2 (dua) handphone milik pelaku
- 5 (lima) buah kunci rumah milik pelaku
- 3 (tiga) lembar surat keterangan milik korban
- 2 (dua) lembar fotocopy KK milik korban
- 6 (enam) buku passport
- 6 (enam) KTP korban
Tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia diluar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 ( sepuluh ) tahun penjara dan denda senilai Rp.15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah).
(Humas Polda Kepri)