Bea Cukai Batam Sosialisasikan Tindak Pidana Pencucian Uang Kepada Pegawainya
Kamis, 21 November 2019
Fhoto : Istimewa |
BATAM, Infokepri.com – Bea Cukai Batam mengadakan sosialisasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan edukasi kepada pegawai tentang betapa besar risiko akibat perbuatan tersebut.
Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Bea dan Cukai Batam, Jonathan mengatakan pencucian uang merupakan suatu upaya atau perbuatan untuk menyembunyikan/ menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan agar nampak seolah-olah sebagai harta yang sah.
“ Pernah dengan nama Alcapone? Mayer Lansky? Atau Malinda Lee? Ya itu adalah segilintir nama terkenal yang dijerat hukum karena kasus pencucian uang atau money laundering,” katanya
Jonathan menjelaskan beberapa hal terkait pencucian uang, seperti dasar hukum, skema/tahapan pencucian uang, alasan melakukan pencucian uang, modus yang digunakan, dan hukuman yang akan didapatkan.
Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Bea dan Cukai Batam, Jonathan mengatakan pencucian uang merupakan suatu upaya atau perbuatan untuk menyembunyikan/ menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan agar nampak seolah-olah sebagai harta yang sah.
“ Pernah dengan nama Alcapone? Mayer Lansky? Atau Malinda Lee? Ya itu adalah segilintir nama terkenal yang dijerat hukum karena kasus pencucian uang atau money laundering,” katanya
Jonathan menjelaskan beberapa hal terkait pencucian uang, seperti dasar hukum, skema/tahapan pencucian uang, alasan melakukan pencucian uang, modus yang digunakan, dan hukuman yang akan didapatkan.
Selanjutnya, salah satu narasumber sosialisasi ini, Aris Kuncahyo menyampaikan seperti juga filosofi mencuci baju, dimana untuk membersihkan baju yang kotor, begitu pula dengan tindak pidana pencucian uang (money laundering), digunakan pelaku untuk mencuci uang yang didapat dari perbuatan kotor yang dimanfaatkan untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.
Mengenai sistem kerja penanganan TPPU yaitu melalui pelaporan tindak pencucian uang (bisa dari DJBC, Bank, Perusahaan Asuransi, dll), yang akan dilanjutkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk dianalisa, dan berakhir di Penegak Hukum yang berhak melakukan penyelidikan tindakan pencucian uang.
Acara diakhiri dengan pemberian materi pencegahan tindak pencucian uang oleh Ozy Diva Ersya, Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan yang menyampaikan agar seluruh pegawai untuk tetap menjaga integritas dalam melaksanakan tugas.
Hal tersebut juga dilakukan untuk membangun menjaga rasa percaya masyarakat pada institusi ini agar bea cukai makin baik. (Ril/AP)
Mengenai sistem kerja penanganan TPPU yaitu melalui pelaporan tindak pencucian uang (bisa dari DJBC, Bank, Perusahaan Asuransi, dll), yang akan dilanjutkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk dianalisa, dan berakhir di Penegak Hukum yang berhak melakukan penyelidikan tindakan pencucian uang.
Acara diakhiri dengan pemberian materi pencegahan tindak pencucian uang oleh Ozy Diva Ersya, Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan yang menyampaikan agar seluruh pegawai untuk tetap menjaga integritas dalam melaksanakan tugas.
Hal tersebut juga dilakukan untuk membangun menjaga rasa percaya masyarakat pada institusi ini agar bea cukai makin baik. (Ril/AP)