Utusan Sarumaha Harapkan BP Batam Himbau Pengembang Agar Bekerja Sesuai PL nya Tidak Alihfungsikan Fasum
Rabu, 23 Oktober 2019
BATAM, Infokepri.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha mengharapkan agar Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan himbuan kepada developer agar mereka bekerja sesuai dengan PL yang dimilikinya, tidak mengalihfungsikan lahan fasum sebab 40 persen dari luas lahan komplek perumahan harus diperuntukkan untuk fasum.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan warga Happy Garden / Windsor phase III yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (23/10/2019).
Pada kesempatan itu Utusan Sarumaha bertanya kepada perwakilan Dirhan BP Batam bahwa sesuai dari Fatwa Planologi lahan yang dialokasikan untuk PT Putra Jaya Kundur (PJK) seluas 3,77 hektar dan perusahaan itu telah membayar UWTOnya seluas lahan tersebut yakni 3,77 hektar.
" Ini yang mau saya minta penjelasan dari BP Batam mengapa pihak developer membayar UWTO seluas lahan yang dialokasikan padanya tidak membayar UWTO sebesar luas PL nya sehingga mereka tidak akan mengalihfungsikan lahan fasum yang merupakan hak dari warga," tanyanya.
Lahan PT PJK ini kemudian dijual ke PT Putra Jaya Bintan (PJB) dan pihak PT PJB membangun lahan itu menjadi kompleks perumahan Happy Garden dan menjualnya kepada masyarakat.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tohap Erikson Pasaribu mengatakan sesuai aturannya 40 persen dari luas perumahan itu adalah fasum termaksuk jalan.
“ Jadi saya sarankan kepada warga untuk menghitung seluruh luas jalan dikurangi 3,7 hektar ada ngak 40 % jika tidak ada ambil saja untuk masyarakat saya yang bertanggung jawab,” kata Erik dengan nada tinggi.
Lahan PT PJK ini kemudian dijual ke PT Putra Jaya Bintan (PJB) dan pihak PT PJB membangun lahan itu menjadi kompleks perumahan Happy Garden dan menjualnya kepada masyarakat.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tohap Erikson Pasaribu mengatakan sesuai aturannya 40 persen dari luas perumahan itu adalah fasum termaksuk jalan.
“ Jadi saya sarankan kepada warga untuk menghitung seluruh luas jalan dikurangi 3,7 hektar ada ngak 40 % jika tidak ada ambil saja untuk masyarakat saya yang bertanggung jawab,” kata Erik dengan nada tinggi.
Salah seorang warga Antonius juga bertanya kepada perwakilan BP Batam bahwa sesuai dengan aturannya begitu lahan itu dialokasikan ke pengembang ada diberi tenggang waktunya untuk dibangun.
“Lahan komplek perumahan kami ini pak sudah 30 tahun mengapa perpanjangannya diberikan oleh BP Batam dan mengapa di depan komplek perumahan kami itu saya dengar sudah mendapat ijin IMB baru-baru ini padahal kompleks perumahan kami sudah ada 30 tahun,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardyanto yang memimpin RDPU itu menyebtukan seluruh pertanyaan yang diajukan warga dan anggota Komisi I akan dipertanyakan kepada pihak BP Batam dan pihak pengembang yakni pihak PT Putra Jaya Bintan (PJB) pada RDPU berikutnya lantaran pihak PT PJB tidak hadir dalam RDPU ini.
RDPU ini juga dihadiri wakil Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husen dan anggota Komisi I lainnya, Jimmy Nababan, Siti Nurlaila, Tan A Tie, Camat Lubuk Baja, pihak Kelurahan, instansi terkait, pihak BP Batam dan perangkat RW dan warga perumahan Happy Garden. (Pay)