Tim Jatanras Polres Asahan Berhasil Meringkus Perampok Mobil Truck Tangki CPO
Senin, 07 Oktober 2019
ASAHAN, Infokepri.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil meringkus 5 pelaku perampokan mobil tangki bermuatan CPO yang beraksi dijalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan pada hari Kamis (8/8/2019) lalu.
Kelima tersangka berinisial AT alias Amran, AIT alias Dani, Wa alias Wak Min, AS alias Andi dan W L.
"Kelima tersangka mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksinya, bahkan para tersangka merupakan bapak dan anak seperti, AIT alias Dani anak kandung dari AT alias Amran, sedangkan AS alias Andi merupakan anak kandung Wasmin alias Wak Min, "kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu dalam konfrensi persnya, Senin (7/10/2019).
Didampingi Wakapolres Asahan Kompol M Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja. Mantan Kapolres Nias Selatan itu juga mengatakan, dalam melakukan aksinya salah satu tersangka berpura-pura sebagai penumpang, ditengah jalan tepatnya di Desa Aek Loba penumpang tersebut menarik supir truk tangki dan selanjutnya disusul oleh tersangka lain yang menggunakan mobil Avanza dari belakang.
"Supir truck Tangki bermuatan CPO yang berinisial BS tersebut dibuang ke Perdagangan, Kabupaten Simalungun dengan tangan diikat dan mulut ditutup lakban, "sebut AKBP Faisal Florentinus Napitupulu.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut itu juga mengatakan, para pelaku berhasil diringkus ditempat berbeda yaitu di Kecamatan Air Batu tersangka AT alias Amran dan AIT alias Dani diringkus, sedangkan Wasiman alias Wak Min berhasil diringkus di Desa Petatal, Kabupaten Batubara dan AS alias Andi diringkus di Kota Dumai Provinsi Riau.
"Saat dilakukan penangkapan, tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur dengan melukai petugas dan satu tersangka yang bernama Aris masih buron (DPO), peran tersangka mencarikan tempat penjualan minyak CPO, "ungkapnya.
Selanjutnya AKBP Faisal Florentinus Napitupulu menegaskan, untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (GUS)