Sidang Penganiayaan Yang Dilakukan Billy Bravomac Cs, Keterangan Saksi Jono Berbeda Dengan BAP
Kamis, 17 Oktober 2019
KARIMUN, Infokepri.com - Sidang dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial TS (17) yang melibatkan pengusaha Hotel di Karimun, Billy Bravomac kembali di gelar di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (17/10/2019).
Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Karimun dengan agenda keterangan saksi yakni Jono (18) dan AL (14) berlangsung dengan lancar.
Saksi Jono yang didampingi penerjemah bahasa Mandarin-Indonesia memberikan keterangan berbelit, bahkan hakim menyebut keterangan yang diberikan saksi Jono berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
"Keterangan kamu dengan BAP Polisi berbeda. Berikan keterangan sesuai apa yang kamu ketahui," ujar ketua Majelis Hakim, Joko Dwihatmoko di persidangan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga dibuat kesal dengan ulah saksi yang terlihat menguap saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan.
"Jangan menguap-uap disini, silahkan kamu cuci muka dulu. Sidang saya skors," tegasnya.
Di dalam persidangan, hakim mengajukan pertanyaan tentang kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi di Kelenteng Cetya Arya Deva, Baran, Kecamatan Meral, Karimun pada 10 Agustus 2019 lalu itu.
"Waktu itu AL datang bersama keempat terdakwa. Kemudian, billy langsung rangkul TS," ungkap Jono menjawab pertanyaan hakim.
Billy menjadi terdakwa dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial TS bersama ketiga orang lainnya yakni Michael, Vincent dan Agustino.
Kasus tersebut dipicu persoalan antara adik Billy yakni AL (14) dan TS (17), dalam kasus ini keduanya sempat berkelahi hingga harus berujung di meja hijau.
Selanjutnya, sidang akan kembali dilakukan pada Senin (21/10/2019) mendatang dengan agenda keterangan saksi-saksi. (Nal)