M Yunus Pertanyakan Obat Yang Dibeli Pasien Dari Luar Rumah Sakit Apakah Harus Diklaim
Selasa, 08 Oktober 2019
BATAM. Infokepri.com - Wakil Komisi IV DPRD Kota Batam M.Yunus mengharapkan pihak BPJS Kesehatan dan pihak ketiga bersikap tegas dalam menjalankan aturan khususnya dalam menangani pasien yang berobat. Khususnya saat pasien itu mengambil obat resep dokter namun di apotik rumah sakit tersebut tidak ada dan pasien itu terpaksa membelinya ke apotik luar.
"Seharusnya pihak rumah sakit harus mengklaim biaya obat itu dan pihak rumah sakit mengklaimnya ke BPJS Kesehatan," kata M Yunus saat ditemui di ruang kerjanya di Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (8/10/2019).
Hal tersebut telah disampaikan M Yunus kepada pihak BPJS Kesehatan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pagi harinya dengan di ruang rapat Komisi IV namun karena keterbatasan waktu pertanyaan itu tidak dijawab oleh pihak BPJS Kesehatan.
" Saya sudah sampaikan dalam RDP tadi tetapi mereka tidak memberikan jawabannya," katanya.
Selain itu, katanya, Direktur BPJS Kesehatan selaku penentu kebijakan tidak hadir dalam RDP itu.
M Yunus juga menyebutkan pihak rumah sakit agar tidak hanya menyediakan obat generik saja tetapi juga menyediakan obat paten pasalnya sesuai aturannya obat paten juga dibayar oleh pihak BPJS Kesehatan.
M Yunus juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri agar membayar iurannya tepat waktu.
" Bagi peserta BPJS Kesehatan harus tepat waktu membayarnya jangan saat sakit baru membayarnya apalagi sampai menunggak bisa berat membayarnya," katanya.
Sementara hingga berita ini di ungah belum diperoleh keterangan dari pihak BPJS Kesehatan.
(Pay)