Komisi IV DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Sistem Parkir di Pasar Segar dan Kuliner Dermaga Suka Jadi
Jumat, 11 Oktober 2019
BATAM, Infokepri.com - Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang pemberlakuan sistem parkir di kawasan pasar segar dan kuliner Dermaga Suka Jadi Kota Batam dengan PT Wahana Karya Cemerlang (WKC), BP2RD, Dinas Perhubungan Kota Batam, perwakilan pemilik Toko dan kuasa Hukum pasar Segar Suka Jadi, di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Batam,Jumat (11/10/2019).
RDPU itu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando didampingi anggota Komisi II DPRD Kota Batam lainnya, M Yunus Muda, Udin.P Sihaloho, Sahat Parulian Tambunan, Putra Yustisi Respaty, Hendra Asman, Rubina Situmorang, Muhammad Safei.
RDPU itu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando didampingi anggota Komisi II DPRD Kota Batam lainnya, M Yunus Muda, Udin.P Sihaloho, Sahat Parulian Tambunan, Putra Yustisi Respaty, Hendra Asman, Rubina Situmorang, Muhammad Safei.
Sementara dari perwakilan PT WKC diwakili Taruli Tua Raja Habeahan, Enam Eka Putra dari PT KGI serta pemilik toko pasar segar.
Dalam RDPU ini dibahas terkait pemberlakuan parkir Khusus dan parkir Mandiri, sekitar 110 warga atau pemilik/penyewa toko menginginkan agar diberlakukan sistem parkir Khusus lantaran lebih terjamin keamanannya serta jika hilang akan diganti oleh pihak asuransi, sementara 40 warga lebih menyetujui dengan sistem parkir Mandiri lantaran toko yang usahanya menjual makanan atau minuman para konsumennya kerap yang datang ojek online yang sudah tentu keuntungan mereka sangat sedikit dan jika diberlakukan parkir Khusus maka untuk mereka akan sedikit.
Udin P Sihaloho mengatakan ijin yang dimiliki oleh PT WKC baru pada bulan September 2019 lalu seharusnya pihak perusahaan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat atau para pedagang.
Dalam RDPU ini dibahas terkait pemberlakuan parkir Khusus dan parkir Mandiri, sekitar 110 warga atau pemilik/penyewa toko menginginkan agar diberlakukan sistem parkir Khusus lantaran lebih terjamin keamanannya serta jika hilang akan diganti oleh pihak asuransi, sementara 40 warga lebih menyetujui dengan sistem parkir Mandiri lantaran toko yang usahanya menjual makanan atau minuman para konsumennya kerap yang datang ojek online yang sudah tentu keuntungan mereka sangat sedikit dan jika diberlakukan parkir Khusus maka untuk mereka akan sedikit.
Udin P Sihaloho mengatakan ijin yang dimiliki oleh PT WKC baru pada bulan September 2019 lalu seharusnya pihak perusahaan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat atau para pedagang.
Selain itu sesuai aturannya pihak PT WKC harus memiliki lahan khusus parkir dan tidak menggunakan lahan parkir di depan toko seperti yang terjadi saat ini. Ia menyarankan agar pemberlakuan parkir Khusus maupun Mandiri ditunda dulu.
Sistem parkir yang digunakan diputuskan hasil dari kesepakatan bersama tidak berdasarkan poting.
“ Kami di Dewan ini saja selalu berusaha berdasarkan kesepakatan bersama diupayakan tidak berdasarkan poting untuk mengambil sebuah keputusan,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Edward Brando yang menyebutkan perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk memberlakukan sistem parkir Khusus atau Mandiri sesuai kesepakatan bersama.
(Pay)