Komisi III DPRD Batam Akan Memanggil Pihak Perusahaan Terkait Penimbunan Hutan Bakau di Nongsa
Senin, 14 Oktober 2019
BATAM, Infokepri.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean mengatakan pihaknya akan memanggil pihak PT. Kayla Alam Semesta untuk mempertanyakan terkait aktifitas penimbunan hutan bakau yang mereka lakukan di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa.
"Hutan bakau itu mereka timbun tanpa memiliki ijin," kata Werton Panggabean saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/10/2019).
Penimbunan hutan bakau itu, katanya, mereka ketahui atas laporan dari masyarakat setempat.
" Menindaklanjuti laporan masyarakat itu maka pada tadi komisi III langsung sidak," katanya.
Sidak itu, katanya, langsung dipimpin oleh dirinya bersama Amintas Tambunan, M Rudi, Thomas Sembiring, Djokomulyono , Arlon Versito,M Syafei.
Ia menyebutkan penimbunan hutan bakau yang di kerjakan oleh PT Kayla Alam Semesta itu seluas 17 hektar.
" Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti kami akan mempertanyakan pihak PT Kayla Alam Semesta sejauh mana pertanggungjawabannya atas kerugian yang mereka lakukan," katanya.
(Pay)