Komisi I DPRD Batam Mengharapkan Setelah Ex Officio Tidak Terjadi Lagi Tumpang Tindih PL - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Mengharapkan Setelah Ex Officio Tidak Terjadi Lagi Tumpang Tindih PL


BATAM, Infokepri.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Siti Nurlaila mengatakan sesuai aturannya setiap developer harus menyediakan fasos dan fasum minimal seluas 40 %. Aturan ini pada awalnya dipatuhi oleh pihak developer saat memasarkan perumahan yang dibangunnya namun seiring dengan berjalannya waktu aturan itu kadang tidak lagi diperhatikan pihak developer.

Kader PKS ini berharap setelah Walikota Batam Ex Officio agar bagian lahan BP Batam memperhatikan aturan tersebut.  

“ Kami mengharapkan agar tidak ada Patwa Planologi atau PL yang tumpang tindih setelah Ex Officio diterapkan ,” kata Siti Nurlaila saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan warga warga Happy Garden / Windsor phase III di runag Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam Rabu (23/10/2019).

Harmidi mengatakan sesuai Perda Kota Batam tentang Fasos dan Fasum bahwa setelah satu tahun pemeliharaan Fasum dan Fasos harus diserahkan oleh pihak developer  kepada masyarakat.

Sementara itu pihak BP Batam yang mewakili Dirhan  Lahan BP Batam mengatakan bahwa sesuai Patwa Planologinya alokasi lahan seluas 3,7 hektar tetapi ada dokumen pemecahan PL yang menjelaskan untuk jasa dan penghijauan kemudian ada dokumen baru sesuai faktor Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang dibayarkan oleh PT Putra Jaya Kundur (PJK) bahwa alokasi lahan itu untuk jasa dan perdagangan
 
“ Kami akan koordinasi untuk memperjelasnya,” katanya

Ketika ditanya oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto yang memimpin RDPU itu, ia menegaskan bahwa secara legalitas pihak perusahaan sudah memenuhi seluruh aturan.
 
RDPU ini tidak dihadiri oleh pihak PT Putra Jaya Bintan (PJB) yang membangun dan memasarkan perumahan itu kepada masyarakat dan pihak PT PJK juga tidak hadir padahal lahan itu pertama sekali dialokasikan ke PT PJK kemudian dijualnya ke PT PJB.

Komisi I DPRD Kota Batam akan menggelar RDPU kembali dengan agenda yang sama yakni membahas masalah fasos dan fasum di komplek perumahan  Happy Garden dan pihak PT PJK dan PT PJB akan diundang kembali

RDPU ini juga dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, Jimmy Nababan, Utusan Sarumaha, Tan A Tie, Camat Lubuk Baja, pihak Kelurahan, instansi terkait, pihak BP Batam dan perangkat RT RW dan warga perumahan Happy Garden. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel