Kantor Karantina Pertanian Kelas II Karimun Musnahkan HPHK Sekitar 2 Ton dan OPTK 390 Kg
Selasa, 01 Oktober 2019
KARIMUN, Infokepri.com - Kantor Karantina Pertanian Kelas ll Tanjung Balai Karimun dalam bulan Agustus dan September 2019 media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa daging sapi, kulit sapi, jeroan ayam, daging ayam fillet dan daging bebek dengan total berat 356,5 kg. Kemudian, sosis ayam, nugget ayam, burger daging sapi berat total 1.833.6 kg dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa bawang merah (bawang India) seberat 390 kg.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas ll Tanjung Balai Karimun Priyadi mengatakan HPHK dan OPTK dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator, lalu ditimbun dengan tanah, Selasa (01/10/ 2019).
Priyadi menjelaskan bahwa HPHK dan OPTK itu diamankan kerjasama pihaknya dengan Bea Cukai di tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan, yaitu pelabuhan laut internasional Karimun. Serta bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya dalam pengawasan di luar tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan.
"Pemilik barang berada di Malaysia. Karena masih pembinaan, kita hanya ingatkan ke pembawa barang untuk tidak mengulanginya. Jika mengulangi lagi, baru kita tindak tegas," kata Priyadi.
Ia mengharapkan masyarakat Kabupaten Karimun dapat dibina dan diarahkan untuk melalulintaskan MP HPHK dan OPTK secara legal sesuai prosedur dan persyaratan karantina.
"Asal barang untuk dikonsumsi dan diperdagangkan itu dari Malaysia tujuan Moro, serta asal Batam. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan kapal ferry internasional dan juga kapal laut," jelas Priyadi.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut pihak TNI, Polri, Bea dan Cukai, Disperindag, KSOP dan Jaksa. (RN/Jup)
"Pemilik barang berada di Malaysia. Karena masih pembinaan, kita hanya ingatkan ke pembawa barang untuk tidak mengulanginya. Jika mengulangi lagi, baru kita tindak tegas," kata Priyadi.
Ia mengharapkan masyarakat Kabupaten Karimun dapat dibina dan diarahkan untuk melalulintaskan MP HPHK dan OPTK secara legal sesuai prosedur dan persyaratan karantina.
"Asal barang untuk dikonsumsi dan diperdagangkan itu dari Malaysia tujuan Moro, serta asal Batam. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan kapal ferry internasional dan juga kapal laut," jelas Priyadi.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut pihak TNI, Polri, Bea dan Cukai, Disperindag, KSOP dan Jaksa. (RN/Jup)