Hadiri RDPU, Pemilik Ruko Pasar Segar dan Kuliner Dermaga Suka Jadi Masih Pro Kontra Penerapan Sistem Parkir - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Hadiri RDPU, Pemilik Ruko Pasar Segar dan Kuliner Dermaga Suka Jadi Masih Pro Kontra Penerapan Sistem Parkir



BATAM, Infokepri.com
– Muhammad Safei anggota Komisi II bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri DPRD Kota Batam menyarankan agar sistem parkir di kawasan pasar segar dan kuliner Dermaga Suka Jadi Kota Batam diterapkan dengan sistem parkir Khusus lantaran lebih terjamin keamanannya dan jika hilang akan diganti oleh asuransi.

“ Tidak ada suatu kebijakan semuanya setuju, pro kontra itu pasti ada,” kata Muhammad Safei pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang Komisi II DPRD Kota Batam, Batam Centre,  Jumat (11/10/2019).

RDPU itu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Batam,  Edward Brando didampingi Sekretaris DPRD Kota Batam, M Yunus Muda dan anggota Komisi II DPRD Kota Batam lainnya Udin.P Sihaloho, Sahat Parulian Tambunan, Putra Yustisi Respaty, Hendra Asman, Rubina Situmorang.

Turut hadir dalam RDPU itu perwakilan dinas BP2RD, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam Alex, PT WKC diwakili Taruli Tua Raja Habeahan, Enam Eka Putra dari PT KGI serta pemilik toko pasar segar

Sementara itu pihak BP2RD Kota Batam penentuan sistem parkir Khusus dan Mandiri itu sama-sama meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) namun pihaknya lebih memilih sistem Parkir khusus lantaran lebih terjamin dan jika hilang akan diganti oleh pihak asuransi.

Taruli Tua Raja Habeahan dari PT WKC mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat ijin dari Pemko Batam dan mulai menerapkan sistem Parkir Khusus sejak tanggal 1 Oktober 2019 lalu. Ia juga menjelaskan sistem Parkir Khusus lebih terjamin keamanannya dan akan ditanggung asuransinya jika ada sepeda motor yang hilang.
 
Sementara sebagian dari pemilik ruko atau pedagang menolak sistem parkir portal yang diterapkan oleh PT WKC yang telah menunjuk pihak ke tiga untuk mengkelola keamanan, kebersihan dan ketertiban.  

Perwakilan warga itu menyebutkan penerapan sistem parkir portal itu diberlakukan hanya sepihak oleh PT WKC dan tanpa membicarakannya terlebih dahulu kepada warga.

Warga tersebut juga membacakan pernyataan mereka untuk menolak sistem parkir portal  atau parkir Khsus tersebut. Lantaran sesuai aturannya pihak PT WKC tidak memiliki lahan Khusus untuk parkir.
 
Sementara itu Udin P Sihaloho menyarankan agar sebelum menerapkan sistem parkir Khusus pihak PT WKC harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat atau para pedagang.
 
Ia menyebutkan lantaran pihak PT WKC belum memiliki lahan parkir khusus disarankannya sistem parkir yang digunakan diputuskan hasil dari kesepakatan bersama tidak berdasarkan poting.

“ Kami di Dewan ini saja selalu berusaha berdasarkan kesepakatan bersama diupayakan tidak berdasarkan poting untuk mengambil sebuah keputusan,” katanya.
(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel