Gandeng Kominfo, KPPU Awasi Persaingan Usaha Ekonomi Digital
Minggu, 06 Oktober 2019
JAKARTA, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berupaya meningkatkan kinerja khususnya dibidang ekonomi digital. Upaya itu terjalin dalam penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua KPPU Kurnia Toha dan Menteri Kominfo Rudiantara, (4/10/2019) di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat.
Ketua KPPU, Kurnia Toha mengatakan saat ini perkembangan ekonomi digital di Indonesia begitu pesat sehingga tidak menutup kemungkinan ada persaingan usaha kurang sehat khususnya di dunia digital. Maka dari itu, KPPU perlu turun tangan untuk mengawasi.
Namun tak dapat dipungkiri perkembangan pesat ini jadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan KPPU, baik dari kebijakan maupun potensi persaingan usaha.
KPPU saat ini memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dari pemerintah. Menurutnya, KPPU menggandeng Kementerian Kominfo dalam bekerja mengawasi persaingan yang dimungkinkan terjadi.
“ Dalam hal ini KPPU siap menjadi rekan khususnya dalam penyusunan regulasi sektoral yang efektif dan fleksibel dalam meningkatkan perkembangan ekonomi digital dan teknologi yang sangat pesat,” jelasnya.
Cegah Praktik Monopoli
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua KPPU Kurnia Toha dan Menteri Kominfo Rudiantara, (4/10/2019) di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat.
Ketua KPPU, Kurnia Toha mengatakan saat ini perkembangan ekonomi digital di Indonesia begitu pesat sehingga tidak menutup kemungkinan ada persaingan usaha kurang sehat khususnya di dunia digital. Maka dari itu, KPPU perlu turun tangan untuk mengawasi.
Namun tak dapat dipungkiri perkembangan pesat ini jadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan KPPU, baik dari kebijakan maupun potensi persaingan usaha.
KPPU saat ini memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dari pemerintah. Menurutnya, KPPU menggandeng Kementerian Kominfo dalam bekerja mengawasi persaingan yang dimungkinkan terjadi.
“ Dalam hal ini KPPU siap menjadi rekan khususnya dalam penyusunan regulasi sektoral yang efektif dan fleksibel dalam meningkatkan perkembangan ekonomi digital dan teknologi yang sangat pesat,” jelasnya.
Cegah Praktik Monopoli
MoU itu bertujuan untuk mewujudkan pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pengawasan kemitraan usaha di bidang komunikasi dan informatika.
Adapun nota kesepahaman antara KPPU dengan Kementerian Kominfo meliputi: Pertukaran data dan/atau informasi. Harmonisasi kebijakan persaingan usaha, kemitraan di bidang komunikasi dan informatika. Advokasi dan sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat serta pengawasan kemitraan di bidang komunikasi dan informatika.
Penyelenggaraan kegiatan dan/atau penyusunan kajian/pedoman bersama, dukungan narasumber dan/atau ahli. Kegiatan lainnya yang disepakati para pihak.
Ke depan kolaborasi diharapkan membawa dampak yang positif bagi kedua lembaga, meningkatkan daya saing yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain menyepakati Nota Kesepahaman (MoU), dalam kesempatan yang sama juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretariat Jenderal KPPU dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
Tentang Pencegahan dan Penanganan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Kemitraan Usaha di Sektor Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS tersebut, diharapkan kerja sama antara KPPU dan Kementerian Kominfo dimasa yang akan datang menjadi lebih proaktif sehingga dapat menciptakan iklim kompetisi industri komunikasi dan informatika yang sehat.
Menteri Kominfo, Rudiantara menyambut baik kerja sama yang dilakukan. Ia menjelaskan kerja sama ini adalah pembaharuan dari kegiatan MoU yang sebelumnya sudah dilakukan.
Menteri Rudiantara menginginkan adanya semangat baru antara Kominfo dan KPPU melalui kerja sama ini dalam melihat persaingan usaha yang terjadi. Ia berpesan agar tidak selalu terpaku pada regulasi yang ada, tetapi harus menyesuaikan keadaan.
Kita tidak hanya melihat regulasinya saja tapi beyond regulation. Regulasi itu kadang-kadang terlambat. Bagaimana nanti dari sisi kebijakan patokannya adalah bagaimana melihat kepentingan rakyat, masyarakat yang lebih besar.
Regulasi harus kontekstual pada zamannya dan jangan regulasi yang lama seperti UU telekomunikasi, kan itu tahun 99 artinya sudah 20 tahun.
(Kominfo.go.id)