Di OTT KPK, Uang Suap Yang Diterima Walikota Medan Melunasi Tagihan Agen Travel Ke Jepang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Di OTT KPK, Uang Suap Yang Diterima Walikota Medan Melunasi Tagihan Agen Travel Ke Jepang

Fhoto : Istimewa
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan di Medan, Sumatra Utara pada Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2019. Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang.

Dari lima orang tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: IAN (Kepala Dinas PUPR Kota Medan), TDE (Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021), dan SFI (Kepala Bagian Protokoler Kota Medan).

TDE diduga menerima sejumlah uang dari IAN dan SFI terkait dengan proyek dan jabatan. Selain menerima uang setiap bulan dari IAN, TDE diduga menerima uang dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah. Salah satu penggunaan uang-uang dari SKPD tersebut adalah untuk melunasi tagihan agen travel atas perjalanan TDE dan keluarganya ke Jepang.

Pada bulan Juli 2019 TDE melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, TDE mengajak serta istri, 2 (dua) orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Keluarga TDE bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 (tiga) hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Atas perbuatannya, TDE dan SFI yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Satu tersangka lain, IAN, diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam proses tangkap tangan, ada satu orang ajudan TDE yang bernama AND melarikan diri bersama uang yang diduga uang suap sebesar Rp 50 juta. KPK mengimbau AND untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya.

(Humas/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel