Terkait Sertifikat Hak Milik, Kantor Pertanahan Kota Batam Akan Melaksanakan Surat Pemberitahuan BP Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Terkait Sertifikat Hak Milik, Kantor Pertanahan Kota Batam Akan Melaksanakan Surat Pemberitahuan BP Batam



BATAM, Infokepri.com – Kantor Agraria dan  Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasioal (ATR/BPN) Kota Batam akan menindaklanjuti Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh BP Batam pada tanggal 19 Agustus 2019 yang lalu.

Surat Pemberitahuan itu bernomor B/3722/A3.4/KL.00.01/8/2019 ditandatangani oleh Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam,  Imam Bachroni.

Kasi Hubungan Hukum ATR/BPN Kota Batam Sugianto Tampubolon saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/9/2019) mengatakan pihaknya hanya mendata Sertifikat lahan yang diajukan ke kantor ATR/BPN Kota Batam sesuai dari rekomendasi yang diberikan oleh BP Batam selaku yang memiliki wewenang Hak Pengelolaan Lahan di Pulau Batam.

“Sertifikat lahan itu apakah Hak Pakai atau Hak Milik tergantung dari rekomendasi Ijin Peralihan Hak (IPH) yang dikeluarkan BP Batam dan kami tinggal menindaklanjutinya saja,” kata Sugianto.

Sugianto menyebutkan ada ribuan sertifikat tanah atau rumah yang diterbitkan sebagai Hak Milik.

Yang menjadi pertanyaan apakah orang yang memiliki sertifikat lahannya Hak Milik bersedia diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

Menurut Sugianto yang memiliki wewenang menurunkannya dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai itu BP Batam, ketika tanah itu hendak dialihkan atau dijual kepada orang lain, orang yang bersangkutan terlebih dahulu mengurus IPH nya ke BP Batam dan selanjutnya pihak ATR/BPN Kota Batam baru menerbitkan sertifikat tanah itu sesuai dari rekomendasi dari BP Batam.

Sugianto juga menyebutkan jika berkas sipemohon dimasukkan sebelum Surat Pemberitahuan dari BP Batam itu mereka terima maka mereka tetap memprosesnya tetap Hak Milik sesuai IPH rekomendasi dari BP Batam.

 

Sebelumnya Kasubsi Pemeliharaan Data, Heru  dan Surya Kasubsi Penetapan Hak Atas Tanah Surya mengatakan sesuai arahan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam bahwa pihaknya masih menunggu audit dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap rekomendasi IV DPR RI itu.

Setelah keluar rekomendasi hasil audit ORI itu maka akan ditentukan solusi langkah –langkah apa yang akan dilakukan.

Untuk diketahui Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan BP Batam itu isinya sebagai berikut :

Menindaklanjuti hasil audit dan rekomendasi Komisi IV DPR RI terkait dengan Sertipikat Hak Milik yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam diatas lahan Hak Pengelolaan BP Batam, dengan ini disampaikan :

Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah yang mengatur bahwa diatas tanah hak pengelolaan dapat diberikan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, maka berdasarkan hal tersebut terhadap tanah yang sudah diberikan Hak Milik agar kiranya dapat dilakukan penurunan hak menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

Bahwa untuk menindaklanjuti proses penurunan hak dimaksud, BP Batam akan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perharian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel