Satres Narkoba Polres Lingga Amankan Lima Tersangka Lantaran Menanam Bibit Ganja
Selasa, 10 September 2019
LINGGA, Infokepri.com - Satres Narkoba Polres Lingga amankan sebanyak 70 batang bibit dan biji ganja dengan berat kurang lebih 71,45 gram dan lima orang tersangka yang diduga menanam ganja itu di dalam toples plastik bening.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T saat menggelar konfersi pers didampingi Kabag OPS Polres Lingga Kompol Rusdwiantoro, Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk, Kasat Intelkam Polres Lingga Iptu Prekdi Pakpahan, Paursubbaghumas Polres Lingga Iptu Hasbi Lubis pada Senin (9/9/2019) sekira pukul 15.00 WIB mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Personil Satreskoba Polres Lingga selama lebih dari 20 hari, terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2019 dengan sasaran peredaran gelap Narkotika jenis ganja di Daik Lingga.
" Penyelidikan ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Seligi 2019, dan hari ini merupakan hari terakhir," kata Kapolres Lingga.
Kasus ini terungkap pada Senin (9/9/2019) sekira pukul 00.01 WIB hingga 04.30 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Cening Lereng Bukit Kuali Kelurahan Daik Lingga.
Kelima tersangka yang diamankan itu inisial AP alias KP, Dk, PA, St alias E, AC.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka AP alias KP adalah :
- Satu buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam, terdapat 33 batang bibit pohon ganja,
- Satu buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji - biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram
- Satu buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja
- Satu buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja.
- Satu buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja
- Satu buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja
- Satu buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja
- Satu buah kuali bekas, yang berisi ratusan biji biji dan kecambah bibit ganja
- Dua buah polybag warna hitam masing - masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering batang bibit pohon ganja
- Satu buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja
- Satu buah kuali bekas, yang berisi ratusan biji - biji dan kecambah bibit ganja
- Dua buah polybag warna hitam masing masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering
- Sedangkan barang bukti narkotika yang disita dari tersangka AC antara lain :
- Satu bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat (1,16) gram
- Beberapa puntung rokok yang berisi ganja kering.
" Jadi total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini adalah bibit pohon ganja kurang lebih 70 batang dan biji biji ganja kurang lebih 71,45 gram," kata Kapolres Lingga.
Kelima tersangka itu dijerat pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika
Kapolres Lingga menekankan bahwa kedepan, Polres Lingga bersama jajaran dan Resnarkoba akan terus mendalami dan menggembangkan dari pada tindak pidana Narkotika dan terhadap barang bukti yang ditemukan berupa ganja.
"Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman penanam lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki Wilayah Kabupaten Lingga" terang Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lingga mengajak peran aktif masyarakat Kabupaten Lingga untuk saling bahu membahu dalam memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lingga.
(Humas Polres Lingga/Syaf)