Ini Pertanggungjawaban Pimpinan Sementara DPRD Kota Batam
Senin, 23 September 2019
BATAM, Infokepri.com – Nuryanto.SH.MH resmi menjabat Ketua DPRD Kota Batam masa jabatan 2019-2024, setelah mengucapkan sumpah yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Wahyu Iman Santoso, pada rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah Pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (23/9/2019) di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah, Ketua Sementara DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty yang memimpin rapat paripurna itu didampingi oleh Muhammad Kamaluddin mengatakan sejak dirinya dipercaya sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Batam pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu, Ia menyampaikan gambaran umum pertanggungjawaban Pimpinan Sementara DPRD Kota Batam yaitu sebagai berikut :
A.Memimpin rapat-rapat DPRD
B. Memfasilitasi Pembentukan Fraksi-Fraksi
C. Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib
D. Memproses penetapan Pimpinan DPRD Defenitif
Ia menyebutkan selama menjabat Ketua Sementara bersama Wakl Ketua Sementara, mereka telah melaksanakan tugas memimpin rapat DPRD dan menghasilkan antara lain :
- Peraturan DPRD tentang Tata Tertib = 1 Peraturan proses fasilitasi oleh Gubernur kepri sesuai amanah Permendagri nomor 120 Tahun 2018.
- Keputusan DPRD sebanyak 7 keputusan
- Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 1 keputusan
- Rapat Paripurna DPRD sebanyak 7 kali
- Rapat Pimpinan sebanyak 2 kali
- Rapat Konsultasi sebanyak 4 kali
- Rapat Koordinasi sebanyak 9 kali
- Menerima spirasi Masyarakat sebanyak 4 kali
- Rekomendasi DPRD sebanyak 3 rekomendasi
- Menerima kunjungan tama sebanyak 20 kali dan jumlah tamu sebanyak 169 orang.
Dalam memfasilitasi pembentukan Fraksi-fraksi, sesuai amanah pasal 120 Perarutan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yaitu pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna, sehingga DPRD Kota Batam masa jabatan 2019-2024 memiliki 9 fraksi yang terdiri dari 7 fraksi murni dan dua fraksi gabungan.
(Pay)