Empat Orang Pria Pelaku Curanmor Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri
Selasa, 10 September 2019
BATAM, Infokepri.com - Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menerangkan keberhasilan Ditreskrimum Polda Kepri meringkus empat orang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Selain mengamankan ke empat pelaku petugas juga mengamankan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil dari kejahatan mereka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga bersama Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri saat mengelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Senin (9/9/2019) di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam mengatakan keempat orang pelaku tersebut berinisial : E S M (45), laki-laki warga Tiban Housing Batam, A N (44), laki-laki alamat di perum Grand Laguna, M C S (49) laki-laki alamat di Kampung Tower Batam, E S (23) laki-laki alamat Perum Grand Laguna.
" Kempat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu mempunyai peran sebagai pemetik dan penadah, mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda," katanya.
Wadir Reskrimum Polda Kepri, Kronologis Pengungkapan kasus ini, pada Senin, 2 September 2019 sekira pukul 1.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Penyidik Jatanras diperoleh informasi terdapat sebuah bengkel sekitar Kampung Aceh, Simpang Dam Sei Beduk menjadi tempat penampungan hasil curanmor khususnya roda 2 dan ditemukan 1 unit Honda Vario yang diduga hasil curian dan cocok dengan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat yang kehilangan.
Setelah dilakukan identifikasi fisik, ditemukan bahwa ranmor Honda Vario tersebut merupakan barang curian sesuai dengan laporan polisi nomor: LP- B/180/IX/2019/KEPRI/BRL/SKP, tanggal 02 September 2019.
Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan penadah berikut 10 (sepuluh) unit sepeda motor curian lainnya yang tersebar di beberapa lokasi antara lain, sekitar Kampung Aceh Simpang Dam Sei Beduk, Rusun Muka Kuning Sei Beduk, dan di sekitar Pulau Setokok Jembatan 3 Barelang.
Beliau menyebutkan pelaku menggunakan modus operandi dengan cara mengawasi, mengikuti calon korban dan disaat korban lengah atau sedang parkir sebentar yang kunci kendaraannya masih menempel atau terpasang dikendaraan tersebut, pelaku langsung membawa kendaraannya. Modus operandi lainnya adalah kendaraan yang tidak dikunci stang, pelaku melakukan pengrusakan kunci dan membongkar lalu membawa sepeda motor tersebut dan dijual ke penadah.
Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan penadah berikut 10 (sepuluh) unit sepeda motor curian lainnya yang tersebar di beberapa lokasi antara lain, sekitar Kampung Aceh Simpang Dam Sei Beduk, Rusun Muka Kuning Sei Beduk, dan di sekitar Pulau Setokok Jembatan 3 Barelang.
Beliau menyebutkan pelaku menggunakan modus operandi dengan cara mengawasi, mengikuti calon korban dan disaat korban lengah atau sedang parkir sebentar yang kunci kendaraannya masih menempel atau terpasang dikendaraan tersebut, pelaku langsung membawa kendaraannya. Modus operandi lainnya adalah kendaraan yang tidak dikunci stang, pelaku melakukan pengrusakan kunci dan membongkar lalu membawa sepeda motor tersebut dan dijual ke penadah.
Barang Bukti yang diamankan sebanyak 10 unit kendaraan terdiri dari :
1. Satu Unit R2 Honda Vario Warna hitam.
2. Satu Unit R2 Honda Supra 125 Warna Hitam.
3. Satu Unit R2 Yamaha Lexi Warna Silver.
4. Satu Unit R2 Yamaha Mio Sporty Warna Biru.
5. Satu Unit R2 Honda Beat Warna Hitam.
6. Satu Unit R2 Honda Revo Warna Hitam List Silver.
7. Satu Unit R2 Honda Beat Warna Merah.
8. Satu Unit R2 Honda Vario Warna Hitam Putih.
9. Satu Unit R2 Honda Beat Warna Biru Putih.
10. Satu Unit R2 Honda Beat Warna Hitam.
1. Satu Unit R2 Honda Vario Warna hitam.
2. Satu Unit R2 Honda Supra 125 Warna Hitam.
3. Satu Unit R2 Yamaha Lexi Warna Silver.
4. Satu Unit R2 Yamaha Mio Sporty Warna Biru.
5. Satu Unit R2 Honda Beat Warna Hitam.
6. Satu Unit R2 Honda Revo Warna Hitam List Silver.
7. Satu Unit R2 Honda Beat Warna Merah.
8. Satu Unit R2 Honda Vario Warna Hitam Putih.
9. Satu Unit R2 Honda Beat Warna Biru Putih.
10. Satu Unit R2 Honda Beat Warna Hitam.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(Humas Polda Kepri)