Dinas PU Kota Medan Gelar Sosialisasikan Undang-Undang Tentang Jasa Konstruksi
Sabtu, 28 September 2019
Fhoto : Istimewa |
MEDAN, Infokepri.com – Sebanyak 300 peserta dari pegawai Dinas PU Kota Medan, badan usaha konstruksi, unit pelayanan konstruksi dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan mengikuti Sosialisasi UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan di Swiss Bell Inn Hotel, di Jalan Gajah Medan Medan, Jumat (27/9/2019).
Sosialisasi itu dibuka oleh Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi didampingi Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari.
Kegiatan ini akan berlangsung selama satu hari dengan agenda penyampaian materi UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan diskusi bersama narasumber dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan.
Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini hendaknya semakin meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh stakeholder pelaku jasa konstruksi untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu diketahui guna menghindari kesalahan dan kekeliruan dalam bekerja.
"Setiap pekerjaan yang dilakukan tentu memiliki landasan dan aturan baku yang harus diketahui, dipahami dan dimengerti. Sebab, setiap pekerjaan yang dihasilkan harus terukur, jelas dan terarah agar tidak sia-sia. Apalagi tanggungjawab ini menyangkut hajat hidup orang banyak, “kata Wakil Wali Kota.
Sekaitan itulah, Wakil Walikota Medan menekankan pentingnya menanamkan keseriusan dalam menjalankan tupoksi. Dengan begitu, hasil kerja yang dilakukan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang dapat dirasakan secara adil dan merata sekaligus menghindari dan menjauhkan beragam asumsi negatif dari berbagai pihak khususnya masyarakat.
"Jika setiap pekerjakan dilakukan dengan sungguh-sungguh niscaya hasil yang diperoleh akan maksimal. Tanamkan dalam diri keseriusan dan kesungguhan serta niatkan apa yang dilakukan semata untuk masyarakat dan demi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan yakin dan percaya serta mengapresiasi kinerja kita," tegasnya.
Dipenghujung sambutannya Wakil Walikota Medan menekankan agar para pelaku jasa konstruksi dan Dinas PU Kota Medan, untuk merancang dan merencanakan setiap kegiatan dengan sebaik-baiknya.
"Susun dengan baik rencana kegiatan. Utamakan kualitas dan bekerjalah dengan tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran. Jangan sampai pekerjaan yang dilakukan justru mengganggu kenyamanan masyarakat," pesannya.
Sebelumnya, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PU Kota Medan Mediansyah dalam laporannya mengatakan secara umum kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan aturan baru di bidang jasa konstruksi guna mewujudkan tertib penyelenggraan jasa konstruksi.
Ia menyebutkan sosialisasi ini dilakukan untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur di bidang jasa konstruksi.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan pembangunan yang berfungsi menjadi sarana dan prasarana dalam melakukan sekaligus mendukung aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat, agar pelaku jasa konstruksi dapat memahami setiap aturan yang berlaku sehingga dapat memberikan hasil pekerjaan yang optimal, maksimal dan efisien.
( hms)