Dikendalikan Dari Lapas Labuhan Ruku, Seorang Wanita Kurir Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan
Jumat, 27 September 2019
ASAHAN, Infokepri.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang perempuan kurir sabu yang berinisial SR alias Keling (25), ironisnya narkotika jenis sabu seberat 50,88 gram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial Darma yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, kepada sejumlah awak media Jumat (27/9/2019) mengatakan tersangka SR alias Keling merupakan warga jalan Durian, lingkungan II, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur. Ia diamankan pada hari Kamis (26/9/2019) di Jalan Durian disalah satu rumah kost Bolang.
Tersangka diringkus setelah tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Durian.
"Tim berhasil mengamankan tersangka SR alias Keling dilokasi tersebut, selanjutnya bersama kepala lingkungan, tim menggledah tempat kost dan ditemukan sabu milik tersangka, "katanya.
Antony Tarigan mengatakan, dari hasil introgasi. Tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang Napi di LP Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara melalui seorang pria warga Tanjungbalai.
Selanjutnya, kata Antony Tarigan, dari tangan tersangka. Tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,88 gram yang terbungkus dalam 1 clip plastik dan Hanpond yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Untuk penyeledikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Asahan. (GUS)