Berada di Kawasan Hutan Lindung, Konsumen Kavling Bukit Indah Nongsa IV Mengadu Ke DPRD Batam
Rabu, 25 September 2019
BATAM, Infokepri.com – Ratusan konsumen Kavling Bukit Indah Nongsa IV mendatangi DPRD Kota Batam untuk menyampaikan keluhan mereka lantaran kavling Bukit Indah Nongsa IV di Batu Besar dan Nongsa yang mereka beli dari PT Prima Makmur Batam (PMB) ternyata masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Kehadiran warga tersebut diterima oleh anggota DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (24/9/2019).
Dalam pertemuan itu seluruh warga mengharapkan pihak DPRD Kota Batam menghadirkan pihak PT PMB agar diperoleh kejelasan dari mereka terkait kavling tersebut.
Usai menggelar pertemuan dengan warga, Harmidi mengatakan hasil dari RDP pertama telah mempertanyakan kepada pihak perusahan terkait kutipan - kutipan terhadap kavling tersebut.
"Seperti apabila ada timbul biaya lain, itu dibebankan kepada pembeli/masyarakat, selain itu mereka setengah memaksa/pihak perusahaan yang mana bila ada kavling yang belum lunas," terangnya.
Ia menyebutkan pihak perusahaan menjual Kavling di dua tempat yakni di Nongsa dan di Punggur dan terdapat sekitar 4000 lebih KK/Kavling Siap Bangun (KSB), dengan harga mulai dari Rp 10 juta,- sampai Rp 20 juta,- dengan total Rp 30 miliar lebih.
"Sampai sekarang masyarakat masih menunggu bagaimana tindak lanjut ataupun perkembangan dari pihak perusahan terkait kavling tersebut," katanya.
Harmidi menjelaskan, didalam rapat pertama selaku Manager Operational, Aryani bersama kuasa hukum PT PMB, tanggapan mereka waktu itu mengatakan masih dalam proses pengurusan terkait ijin lahan tersebut kepada instansi terkait.
"Dari pandangannya nampak - nampaknya, uang kas perusahan tersebut sudah habis, karena mereka percaya terhadap oknum-oknum yang mengiming-ngimingi bisa membantu mereka," ungkapnya, pada RDP pertama yang berlangsung 3 bulan yang lalu.
"Jadi, kekhawatiran saya, kalau ini masyarakat melaporkan kepada pihak yang berwajib masyarakat bertambah banyak kerugiannya. Untuk itu kita undang lagi dan atur jadwal, dengan membawa harapan warga untuk segera di legalkan kavling tersebut," tutupnya, yang mana pimpinan perusahan tersebut merupakan orang lokal asal Jambi.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak mengatakan Untuk sementara dari hasil yang kami ketahui, masyarakat membeli sesuatu yang tidak pantas di jual atau pelaku usaha yang nakal, ini mana yang benar, dapat kita ketahui setelah melalui kajian.
“ Kita melihat dari dua sisi apakah konsumen yang salah dengan ketidaktahuannya atau developer yang nakal,” katanya.
Dari hasil RDP tadi, oleh anggota dewan kota Batam, menyatakan bahwasannya kavling tersebut bermasalah, karena dari proses awal sudah salah lantaran area tanah tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Ia menyebutkan rata-rata pelakunya melakukan pola/modus yang sama, untuk itu diperlukan konsumen yang cerdas, barang yang dibeli ini, bagaimana, seperti tanah ini sengketa atau milik negara (Hutan lindung, dll). Ini yang konsumen tidak lakukan, mereka main percaya-percaya saja. Karena harganya murah dan tahun depan akan naik belum itu ini.
Selain kavling ada permasalahan lainnya yaitu terkait, bangunan dan beberapa komplek di kawasan Tembesi, Nato yang sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa menyelesaikannya.
“Saya melihat anggota dewannya mendukung dan warganya kompak, ya mudah-mudahan mendapatkan yang terbaik bagi semua. Pengaduan ini gratis tanpa dipungut biaya bisa secara manual dan di akses melalui online BPKN.go.id, dan hari kami memproses data yang masuk dengan mengundang stakeholder terkait dan permasalahan ini akan bawa ke istana/pemerintah pusat. Dan juga ke Kementrian PUPR, Kehutanan yang mana kapan pun kami minta, siap. Karena mereka bekerjasama dengan baik bersama kami,” katany.
Terkait perwakilan di Batam, BKN itu kantornya masih di Jakarta kita bisa juga buka cabang berdasarkan namun sampai sekarang kita belum ada kepikiran sampai kesana. Tapi aspirasi dari DPRD dan masyarakat akan kita bawa kedalam rapat, karena buka kantor cabang banyak yang harus dipersiapkan/dipikirkan.
Hingga berita ini diunggah belum diperoleh keterangan dari pihak PT PMB
(AP)