Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 114,7 Kg Dimusnahkan Polres Bintan
Selasa, 17 September 2019
BINTAN, Infokepri.com – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menerangkan tentang pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 114,7 kg yang dilaksanakan oleh Polres Bintan Polda Kepri pada Selasa (17/9/2019) sekira pukul 14.00 WIB di Mapolres Bintan,
Turut hadir dalam pemusnahan barang haram ini, Ka Kesbangpol yang mewakili Bupati Bintan, Wakapolres Bintan, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Kasipidum mewakili Kajari Bintan, Ka Fasharkan Mentigi, Dansatrad 213 dan Penasehat hukum tersangka.
Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang. S.IK, M.Si. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan narkotika jenis sabu olehy Polres Bintan pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu.
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang. S.IK, M.Si mengatakan jumlah keseluruhan barang bukti dengan berat kotor 125.223,33 gram (seratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh tiga koma tiga puluh tiga), dan jumlah berat bersihnya 118.521.97 gram (seratus delapan belas ribu lima ratus dua puluh satu koma sembilan tujuh gram), disisihkan untuk pembuktian dipersidangan seberat 3.763,92 gram ( tiga ribu tujuh ratus enam puluh tiga koma sembilan dua), dan jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah 114.758,05 gram (seratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan koma nol lima).
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang. S.IK, M.Si mengatakan jumlah keseluruhan barang bukti dengan berat kotor 125.223,33 gram (seratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh tiga koma tiga puluh tiga), dan jumlah berat bersihnya 118.521.97 gram (seratus delapan belas ribu lima ratus dua puluh satu koma sembilan tujuh gram), disisihkan untuk pembuktian dipersidangan seberat 3.763,92 gram ( tiga ribu tujuh ratus enam puluh tiga koma sembilan dua), dan jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah 114.758,05 gram (seratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan koma nol lima).
Pemusnahan Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan Mobil Incinerator dan para tersangka yang menggunakan baju tahanan ikut menyaksikan dan memasukan sabu ke dalam mesin pembakaran dan para tersangka merupakan jaringan Internasional dan Nasional yang melakukan pengiriman Sabu ke beberapa daerah di Indonesia dan mendapatkan pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut dari luar negeri.
(Humas Polda Kepri)